Liputan6.com, Jakarta - Ororitas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan platfom pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK tercatat telah memblokir 896 pinjol ilegal sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan telah dilakukan pengawasan sepanjang Januari-Mei 2024.
Baca Juga
Berdasarkan pada laporan yang masuk ke OJK, didapati ada 896 pinjaman ilegal yang sudah diblokir. Kemudian ada 18 investasi ilegal yang juga disetop OJK. Sehingga totalnya ada 915 entitas keuangan ilegal yang disanksi.
Advertisement
"Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ujar Friderica dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).
Jumlah pengaduan yang masuk ke OJK tidak kalah banyak. Dia mengatakan, ada sebanyak 7.560 pengaduan yang masuk ke OJK.
Itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.
Adapun, secara total OJK sudah memblokir sebanyak 7.576 pinjol ilegal sejak 2017-Mei 2024 ini. Rinciannya, 404 ditindak pada 2017-2018, 1.493 pada 2019, 1.026 pada 2020, 811 pada 2021, 698 pada 2022, dan 2.248 pinjol ilegal pada 2023 lalu.
Sementara itu, OJK juga sudah menindak sebanyak 1.237 investasi ilegal pada periode yang sama. Serta, gadai ilegal sebanyak 251 kegiatan. Secara total, OJK sudah memblokir 9.064 entitas keuangan ilegal.
Â
Blokir 4.921 Rekening Judi Online
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah hampir 5.000 rekening terkait judi online yang diblokir. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap ada 4.921 rekening yang diblokir oleh lembaga yang dipimpinnya itu.
Mahendra mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem jasa keuangan di dalam negeri. OJK juga jadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) judi online.
Tak cuma itu, OJK juga melakukan penelusuran rekening dengan nama yang sama terkait dengan judi online. Setelah ditemukan, OJK turut menutup rekening tersebut.
"Melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu customer identification file atau CIF yang sama," tutur Mahendra dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).
Mahendra mengatakan, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi terhadap daftar nama yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Termasuk melakukan penelusuran (tracing) dan profiling kepada nama-nama tersebut.
"OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online dalam sistem informasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dikenal dengan sistem SIGAP," katanya.
Langkah ini agar para pelaku industri jasa keuangan bisa menelusuri nama-nama tersebut. Diharapkan bisa dilakukan antisipasi kedepannya.
"Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric informastion di sektor jasa keuangan," bebernya.
Â
Advertisement
Edukasi Masyarakat
Tak sebatas pada penindakan, Mahendra menuturkan, pihaknya aktif dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online. Ini dilakukan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
Selain kepada masyarakat, OJK juga meminta pelaku industri untuk mengidentifikasi dan verifikasi rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi judi online.
"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judol dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," pungkasnya.