AHY Harap RUU Pertanahan Dibahas Lagi, Selesai di Era Prabowo-Gibran

RUU Pertanahan menjadi inisiatif dari Komisi II DPR RI yang sudah masuk dalam prolegnas dalam beberapa tahun belakangan. Termasuk juga untuk agenda prioritas DPR RI pada 2024 ini. Namun, pembahasannya belum dilanjutkan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Jun 2024, 18:20 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 18:20 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/6/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/6/2024). (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab dipanggil AHY meminta Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan kembali dibahas di parlemen. AHY berharap, landasan aturan itu bisa rampung di era Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

AHY mengatakan RUU Pertanahan ini bisa menjadi landasan kuat untuk menunjang kerja-kerja Kementerian ATR/BPN kedepannya. Utamanya menjadi payung hukum bagi aparatur pelaksana di lapangan. Dia berharap pembahasan bisa kembali dilakukan pemerintah dan parlemen.

"Nah kalau bisa (dibahas 2024) bagus kalau tidak bisa, paling tidak kita juga sudah memberikan catatan-catatan penting agar 5 tahun ke depan ini bisa segera dihadirkan Undang-Undang Pertanahan tadi," ujar AHY usai Reforma Agraria Summit 2024, di Sanur, Bali, Jumat (15/6/2024).

Dia menyadari, dalam waktu singkat di sisa masa jabatannya yang habis pada Oktober 2024 nanti belum tentu RUU Pertanahan ini bisa rampung. Meski begitu, setidaknya sudah ada sejumlah persoalan yang bisa dimasukkan dalam pembahasan nantinya.

"Walaupun waktunya tinggal sekian bulan lagi coba kita dorong bersama-sama tapi paling tidak saat ini kita terus melakukan belanja masalah. Apa saja yang yang belum bisa di sepakati secara utuh yang harus diangkat menjadi sebuah undang-undang agar memayungi semua," tuturnya.

Perlu diketahui, RUU Pertanahan ini menjadi inisiatif dari Komisi II DPR RI yang sudah masuk dalam prolegnas dalam beberapa tahun belakangan. Termasuk juga untuk agenda prioritas DPR RI pada 2024 ini. Namun, pembahasannya belum dilanjutkan.

AHY menegaskan, RUU Pertanahan bisa menjadi payung hukum bagi pelaksana di lapangan. Misalnya, dalam menangani berbagai masalah yang ditemui seperti sengketa lahan.

"Undang-undang ini tujuannya memayungi semua elemen sehingga tidak ada yang ragu-ragu berbuat ragu-ragu mengambil keputusan dan mempercepat segala eee proses termasuk juga reforma agraria ini," ucap AHY.

"Oleh karena itu di waktu yang ada kami juga akan terus berkoordinasi ya berkomunikasi mudah-mudahan ada jalan untuk kita bisa menggarap kembali produk Rancangan Undang-Undang Pertanahan," sambungnya.

 

Proses Politik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/6/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/6/2024). (Arief/Liputan6.com)

Lebih lanjut, Anak Sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menyadari, RUU Pertanahan merupakan produk politik. Sehingga diperlukan proses-proses politik kedepannya.

Kendati membutuhkan waktu dari aspek politik, AHY berpegang setidaknya ada beberapa catatan yang bisa menjadi rekomendasi pembahasan pada periode pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat karena ini adalah proses politik, tentu juga ada mekanisme politiknya. Dihadapkan dengan waktu yang tersedia, saya tidak ingin punya ambisi yang terlalu berlebihan tapi paling tidak saat ini kita himpun semua hal-hal esensial yang perlu kita angkat," pungkasnya.

 

Usul Komisi II DPR RI

Perjuangkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan ada lembaga khusus yang dibentuk untuk menggenjot program reforma agraria. Nantinya lembaga yang disebut Badan Reforma Agraria itu berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Junimart mengatakan, usulan itu muncul usai neilai beban kerja dalam mengejar target reforma agraria itu tidak mudah. Dia bilang, untuk itu perlu ada undang-undang khusus yang melandasi itu.

"Kalau kita melihat beban kerja dan tugas berat dari reforma agraria ini saya mengatakan harus undang-undang khusus yang mengatur ini supaya tercapai rumah besar kerja untuk RA," kata Junimart usai Reforma Agraria Summit 2024, di Sanur, Bali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya