Muhammadiyah Dapat Tambang Bekas Adaro dan Arutmin

Muhammadiyah akan mendapat izin tambang bekas PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia. Menteri ESDM sudah memberikan disposisi izin tambang tersebut.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Agu 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 11:15 WIB
Bahlil Lahadalia dan Zainudin Amali Temui Jokowi di Istana
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan tambang yang hendak diberikan kepada Muhammadiyah cukup luas, serta memiliki cadangan yang sesuai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan organisasi keagamaan Muhammadiyah akan mendapat izin tambang bekas PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia. Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah mendapat kepastian akan mengelola tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.  

"Kemungkinan besar eks Adaro atau eks Arutmin," ujar Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2024).

Bahlil Lahadalia sudah memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti, dan akan menginformasikan lebih lanjut perkembangannya ke depan.

"Kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembangannya sudah sejauh mana, nanti saya akan kembali informasikan," katanya.

Ia menyampaikan tambang yang hendak diberikan kepada Muhammadiyah tersebut cukup luas, serta memiliki cadangan yang sesuai.

"Tambang itu bukan soal luasnya, tapi yang penting cadangannya," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

PBNU Dapat Tambang Bekas Bakrie Group Seluas 26 Ribu Hektare

Datangi Istana, Gus Yahya dan Jokowi Bahas Konflik PBNU-PKB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya bertemu Presiden Jokowi di Istana, Rabu (14/8/2024). Gus Yahya mengaku sempat membicarakan soal konflik PBNU dan PKB. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini izin tambang tersebut sudah selesai diproses oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikomandani oleh Bahlil Lahadalia.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (JOkowi) yang telah memberikan izin konsesi pertambangan untuk organisasi masyarakat, hingga terbitnya IUPK.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya, sapaan akrabnya, dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).

Lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.

Gus Yahya mengatakan lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, sehingga ia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan.

PBNU juga memastikan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025.

"Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," kata Gus Yahya.

 

PP 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya