Sritex Pailit Bukan Gara-Gara Permendag 8/2024, Ini Analisanya

Ekonom menjelaskan bahwa kondisi industri tekstil Indonesia, termasuk Sritex, sudah mengalami kesulitan bahkan sebelum terbitnya Permendag 8/2024

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Nov 2024, 10:44 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 10:44 WIB
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Liputan6.com, Jakarta Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sempat dikaitkan dengan aturan impor terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Namun, anggapan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa kondisi industri tekstil Indonesia sudah mengalami kesulitan bahkan sebelum terbitnya Permendag 8/2024.

“Yang jelas, industri tekstil dan garmen kita memang sudah sakit cukup lama,” ujar Piter dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Dia meminta agar tidak terburu-buru menilai bahwa penyebab kebangkrutan Sritex adalah Permendag 8/2024, apalagi sampai menyebut aturan tersebut sebagai faktor utama.

“Kita tidak bisa terburu-buru mengatakan bahwa ini akibat Permendag 8/2024, apalagi menyebutnya sebagai ‘monster’ dalam kebijakan ini,” kata Piter.

Menurutnya, aturan yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Zulkifli Hasan ini hanya mengatur arus impor, termasuk tekstil, untuk melindungi industri dalam negeri.

“Substansi dari Permendag ini adalah untuk mengatur dan membatasi impor agar tidak membahayakan industri dalam negeri,” jelasnya.

Tidak Terkait Langsung

Piter juga menilai ada kejanggalan dalam mengaitkan kebangkrutan Sritex dengan Permendag 8/2024 mengingat jarak antara waktu penerbitan peraturan pada Mei 2024 dan pailitnya Sritex pada Oktober 2024 terlalu singkat untuk menjadi penyebab langsung.

“Permendag Nomor 8 keluar 17 Mei 2024. Tidak mungkin Sritex kolaps hanya dalam waktu Mei hingga Oktober,” ungkap Piter. Menurutnya, kondisi Sritex sudah memburuk sebelumnya akibat salah kelola internal.

Mendag: Tak Ada Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tapi Bisa Ditinjau

Menteri Perdagangan Budi Santoso
Menteri Perdagangan Budi Santoso (dok: Arief)

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tidak ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Kebijakan Impor. Namun, akan dilakukan peninjauan atau review.

"Bukan revisi, tapi review ya. Review itu kan setiap saat boleh dilakukan, mana saja yang perlu," ujar Budi saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Budi menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 merupakan kebijakan yang dinamis, merespons kondisi perdagangan Indonesia. Aturan yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan tersebut mengatur tentang produk impor pada beberapa komoditas.

"Dulu saya sering bilang, Permendag terkait kebijakan impor atau pendukung kapasitas itu harus dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku, jadi itu terus berkembang," jelasnya.

Proses peninjauan itu akan dilakukan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait, seperti Kementerian Perindustrian.

"Nanti kita minta masukan dari K/L lain. Sebenarnya Permendag itu banyak kebijakan dari K/L lain, jadi itulah pentingnya review seperti ini," ucapnya.

Budi juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. "Kemarin dimulai dari Rakor. Semua boleh di-review, tapi pertemuan berikutnya masih dijadwalkan," pungkasnya.

Bantah Tudingan Sritex Pailit

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.

Pernyataan ini membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Sritex terkait kesulitan yang dialami industri tekstil.

Permendag ini, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menurut Budi, baru beberapa bulan diterapkan, namun sudah memunculkan kekhawatiran di sejumlah perusahaan tekstil.

"Permendag 8 ini kan baru berlaku beberapa bulan. Masa perusahaan sudah mati?" ungkapnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Antara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya