Program 3 Juta Rumah Hadapi Sederet Masalah

Ada tiga fokus masalah yang harus diselesaikan pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan program 3 juta rumah ke depan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Des 2024, 17:20 WIB
Diterbitkan 11 Des 2024, 17:20 WIB
Rumah Subsidi KPR BTN Naik
Bank Tabungan Negara (BTN) semakin kreatif dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah, termasuk ketika harga rumah bersubsidi diputuskan naik. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan, ada tiga fokus masalah yang harus diselesaikan pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan program 3 juta rumah ke depan.

Ketiga fokus masalah tersebut adalah soal tanah, perizinan, dan pembiayaan. Sehingga Kementerian PKP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kementerian PKP baru bekerja selama 51 hari. Tapi dalam 51 hari ini kita berusaha mengidentifikasi dulu seluruh masalah yang ada dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Fahri menyampaikan, Kementerian PKP juga berkoordinasi dengan pihak legislatif, yakni DPR RI dan DPD RI, guna mengevaluasi berbagai kegiatan bidang perumahan dan penetapan anggaran.

Menurut dia, ketiga masalah yang dihadapi dalam membangun 3 juta rumah harus segera ditangani cepat. Khususnya mengenai penyediaan tanah dan perizinan.

Koordinasi dengan BUMN

Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN, untuk mendapatkan data dan lokasi tanah yang bisa dimanfaatkan dalam pembangunan perumahan untuk rakyat.

"Saya sudah ngobrol dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) dan beberapa pihak yang dapat mengatasi masalah tanah. Kita juga sudah koordinasi dengan beberapa institusi yang berkaitan dengan perijinan pembangunan rumah juga," imbuhnya.

Tak kalah penting, Fahri juga menyoroti urusan pembiayaan. Ia menilai itu jadi hal penting yang tak boleh luput dalam bidang perumahan.

"Kami juga sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan OJK. jadi masalah perumahan ini harus ditangani oleh semua pihak dan Kementerian PKP juga terus menumbuhkan semangat gotong royong dalam pembangunan rumah," pungkasnya.

Jurus OJK Bantu Percepatan Program 3 Juta Rumah Prabowo

FOTO: Target Bantuan Rumah Subsidi 2021
Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan tagihan kredit macet di bank-bank BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengatasi hambatan utama yang dihadapi calon debitur rumah subsidi.

Banyak calon debitur terkendala mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi akibat utang macet, terutama dari pinjaman online (pinjol).

“Kebijakan penghapusan kredit macet ini diharapkan membantu para petani dan nelayan yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mendapatkan kredit, termasuk KPR subsidi,” kata Dian dalam Dialog Interaktif Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempercepat pembangunan rumah subsidi. Selain itu, kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak positif pada sektor properti dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dian juga menjelaskan bahwa penghapusan utang memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan SLIK, yang merupakan pusat informasi kredit masyarakat.

SLIK berfungsi sebagai referensi utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon nasabah. Oleh karena itu, OJK memastikan bahwa data dalam SLIK diperbarui sesuai kebijakan pemerintah agar nasabah yang memenuhi syarat dapat terbebas dari catatan kredit buruk.

Meski SLIK penting dalam proses pemberian kredit, Dian menegaskan bahwa lembaga keuangan tidak semata-mata bergantung pada sistem tersebut.

“Lembaga keuangan tetap dapat memberikan pinjaman, termasuk KPR, kepada nasabah dengan riwayat kredit yang telah diselesaikan atau dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya