Bandara Soetta Diperiksa Badan Keamanan Transportasi AS, Ada Apa?

Transportation Security Administration (TSA) melakukan inspeksi terhadap beberapa operator penerbangan yang beroperasi di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Des 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2024, 15:00 WIB
Jelang NATARU 2025, Badan Keamanan Transportasi Amerika Pastikan Keamanan Bandara Soekarno-Hatta
Transportation Security Administration (TSA), badan keamanan transportasi asal Amerika Serikat, melakukan inspeksi terhadap beberapa operator penerbangan yang beroperasi di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Transportation Security Administration (TSA) atau Badan Keamanan Transportasi Amerika Serikat (AS), melakukan inspeksi terhadap beberapa operator penerbangan yang beroperasi di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Inspeksi ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 9 hingga 13 Desember 2024. Inspeksi oleh badan yang dibuat setelah peritiwa serangan 11 September 2001 ini dalam rangka memastikan kesiapan bandara menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

TSA bertugas mengawasi dan memastikan keamanan sistem transportasi, termasuk bandara dan penerbangan internasional, yang terhubung langsung dengan Amerika Serikat (AS).  

"Kegiatan inspeksi ini merupakan bagian dari TSA Assessment yang bertujuan menilai penerapan Standar Keamanan Penerbangan Sipil dan Praktik yang Direkomendasikan atau Standards and Appropriate Recommended Practices SARP’s,"ujar Asisten Deputy Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi.

Inspeksi juga memastikan operasional bandara dan penerbangan internasional tetap mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagai pintu gerbang utama Indonesia, menyatakan kesiapannya menyambut periode Nataru 2025 dengan standar keamanan yang optimal. 

Inspeksi dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai fasilitas dan layanan, termasuk operator pesawat terbang dan fasilitas perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul / MRO. 

 

Pemeriksaan Dokumen hingga Inspeksi Lapangan

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen prosedural, simulasi operasional keamanan, serta inspeksi lapangan untuk memastikan penerapan standar keamanan sesuai dengan regulasi internasional.  

“Kami menyambut baik inspeksi yang dilakukan oleh TSA sebagai langkah strategis untuk menjaga penerapan standar keamanan penerbangan sipil. Kesiapan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak hanya memastikan operasional yang aman dan lancar, tetapi juga memberikan rasa aman kepada para penumpang, khususnya pada periode libur Nataru yang ramai,"kata Holik.

Holik juga menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk operator pesawat, penyedia layanan kargo, serta otoritas bandara, guna memastikan penerapan standar keamanan berjalan sesuai dengan prosedur TSA dan regulasi penerbangan internasional. 

 

Keamanan Penerbangan

Mudik Natal dan Tahun Baru, Bandara Soetta Siapkan 478 Pesawat Ekstra
Calon penumpang menunggu penerbangan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya PT Angkasa Pura Indonesia, beberapa operator penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga wajib memenuhi peraturan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh TSA. 

Standar keamanan penerbangan sipil dan praktik yang direkomendasikan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Annex 17 Amandemen 18 (Security) dan Annex 14 (Aerodrome) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya