Liputan6.com, Jakarta - Kementerian/lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja. Hal itu ditunjukkan dengan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam surat itu, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Demikian seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga
Melakui Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.Untuk mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Advertisement
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.
Sri Mulyani menyatakan, identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Daftar 19 Pos Belanja KL yang Dipangkas Prabowo Demi Hemat Rp 306 Triliun
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah besar untuk menghemat anggaran negara. Dalam pelaksanaan APBN 2025, sebanyak 19 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Penghematan ini diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dengan target pengurangan belanja sebesar Rp 306 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemangkasan ini bertujuan untuk mengalihkan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif, seperti program swasembada pangan, kemandirian energi, peningkatan kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Kategori Pos Belanja yang Dipangkas
Sri Mulyani merinci tiga kategori utama belanja yang akan dihemat, yaitu kegiatan seremonial, biaya sewa, dan pengeluaran lainnya. Berikut detailnya:
1. Kegiatan Seremonial
Anggaran untuk kegiatan yang dinilai kurang berdampak langsung terhadap masyarakat dipotong, seperti:
Acara halalbihalal
Serah terima jabatan
Rapat
SeminarKajian dan analisis
Pengadaan
Pendidikan dan pelatihan (diklat)
Honorarium kegiatan
Jasa profesi
PercetakanSuvenir
"Beberapa kementerian/lembaga masih mengalokasikan anggaran untuk percetakan di era digital ini. Ini adalah area yang perlu efisiensi," tegas Sri Mulyani ditulis, Sabtu (25/1/2025).
2. Biaya Sewa
Anggaran untuk penyewaan fasilitas juga dipangkas, meliputi:
Sewa gedung
Sewa kendaraan
Sewa peralatan
3. Pengeluaran Lainnya
Kategori ini mencakup berbagai pengeluaran tambahan, seperti:
Jasa konsultan
Bantuan pemerintah yang diberikan oleh kementerian
Maintenance (perawatan dan pemeliharaan)
Perjalanan dinas
"Perjalanan dinas dan perawatan sudah berkali-kali disoroti sebagai area yang memerlukan efisiensi signifikan," ujar Sri Mulyani.
Â
Advertisement
Penggunaan Anggaran Hasil Efisiensi
Hasil dari penghematan ini akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar dana tersebut digunakan untuk:
Penyediaan makanan bergizi gratis
Peningkatan sektor kesehatan
Program swasembada pangan dan energi
Pengembangan sumber daya manusia unggul
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan strategis bagi pembangunan nasional.
Dampak Efisiensi terhadap APBN 2025
Pemangkasan belanja ini diharapkan dapat memperkuat postur fiskal negara, memastikan anggaran negara lebih produktif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan efisiensi belanja, pemerintah optimistis target pembangunan nasional akan tercapai lebih cepat dan merata.
Â
Â