RI Meradang, AS Tak Patuhi WTO Soal Rokok Kretek

RI menilai AS melanggar keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang gugatan pelarangan penjualan dan peredaran rokok kretek.

oleh Nurmayanti diperbarui 26 Jul 2013, 12:45 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 12:45 WIB
industri-rokok-iluts130610c.jpg
Indonesia menilai Amerika Serikat (AS) melanggar keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang gugatan pelarangan penjualan dan peredaran rokok kretek.

Batas akhir Pemerintah AS untuk melaksanakan rekomendasi Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan gugatan Indonesia, bahwa Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act  melanggar ketentuan WTO karena melarang penjualan dan peredaran rokok kretek namun membebaskan rokok menthol dari larangan ini, jatuh Rabu (24/7/2013).

Pemerintah AS menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai rekomendasi Panel Sengketa dengan menggelar kampanye bahaya rokok menthol. 

Kenyataannya, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menilai langkah AS sangat kurang.

“Indonesia sangat kecewa atas sikap Pemerintah AS yang menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan rekomendasi Panel Sengketa. Padahal, tetap terjadi perlakuan diskriminatif karena rokok kretek tetap  dilarang, sementara rokok menthol tetap beredar dan diperjualbelikan,” ujar dia, Jumat (26/7/2013).

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, AS dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai ‘like products’.

Pemerintah AS menyatakan pihaknya kini gencar mengkampanyekan bahaya rokok menthol tanpa memberlakukan pelarangan terhadap rokok menthol, namun tetap melarang rokok kretek. Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif dan melanggar disiplin WTO.

Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari Perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara penerbitan kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya.

Penerapan kebijakan dimaksud juga melanggar Artikel 2.9.2 Perjanjian TBT yang mengharuskan dilakukannya notifikasi kepada semua anggota melalui Sekretariat WTO.

“Cukup mengherankan bahwa AS yang selalu menuntut negara lain agar patuh pada disiplin dan perjanjian-perjanjian WTO kini tidak melakukan tindakan koreksi atas kebijakannya yang jelas-jelas melanggar ketentuan WTO," tegas dia.

Indonesia, menurut Iman tidak mempersalahkan bukti bahwa merokok itu tidak sehat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Poin yang dipermasalahkan adalah pelarangan rokok kretek, sementara rokok menthol tetap bebas dijual di AS.

"Hal ini mengesankan bahwa rokok kretek berbahaya bagi kesehatan, sedangkan rokok menthol tidak berbahaya bagi kesehatan,” lanjutnya.

Ketidakpatuhan AS terhadap rekomendasi Panel WTO dinilai merupakan contoh buruk. Oleh sebab itu, Indonesia akan tetap mempertahankan haknya dalam kasus ini dengan membawanya sekali lagi ke WTO untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Iman mengatakan sebagai ekonomi dalam proses transisi, Indonesia telah bekerja keras  menciptakan perekonomian berbasis aturan yang sesuai dengan komitmen internasional, termasuk di WTO.

“Sulit dipahami bahwa Pemerintah AS yang sering mempermasalahkan kebijakan negara lain sebagai tidak sesuai dengan disiplin WTO, kini justru mengabaikan kewajibannya yang juga diatur di WTO,” pungkas Iman Pambagyo.

Kementerian Perdagangan akan melanjutkan upaya hukum melalui WTO agar hak-hak Indonesia dihargai dan kepentingan Indonesia dilindungi. (Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya