Cek Fakta: Tidak Benar Dirut Bank Syariah di NTB Menikahi Adik Istrinya

Beredar kabar seorang dirut bank syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi adik istrinya, benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Agu 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 18:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Video tentang Pernikahan
Gambar Tangkapan Layar Video tentang Pernikahan

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang seorang dirut bank syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi adik dari istrinya beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook MEDAN VIRAL pada 30 Agustus 2020.

Akun Facebook MEDAN VIRAL mengunggah sebuah video berdurasi 4 menit 53 detik. Akun Facebook MEDAN VIRAL menambahkan narasi yang mengaitkan video tersebut dengan pernikahan seorang dirut bank syariah dengan adik istrinya.

"Dirut bank syariah menikahi adik istrinya.

Sebuah video yang memperhatikan seorang istri mengizinkan suami nya menikah lagi, Viral dimedia sosial.

Dirut Bank Ntb syariah yang menikahi adik dari istri nya..

Simak video nya," tulis akun Facebook MEDAN VIRAL.

Konten yang disebarkan akun Facebook MEDAN VIRAL telah 107 kali ditonton dan mendapat 1 komentar warganet.

 

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang seorang dirut bank syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi adik dari istrinya. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "dirut bank syariah menikahi adik istri".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang meluruskan kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Viral Dirut Bank Syariah di NTB Poligami Kakak-Adik, Begini Faktanya" yang dimuat situs detik.com pada 26 Agustus 2020 lalu.

Jakarta - Video pernikahan poligami diduga direktur utama sebuah bank syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) menelusuri kebenaran video itu karena dinarasikan bahwa istri pertama dan istri kedua merupakan kakak-adik.

Dalam video viral yang dilihat detikcom, Rabu (26/8/2020), tampak seorang istri duduk bersebelahan dengan calon istri kedua yang berpakaian sama. Istri pertama lalu berbicara kepada suaminya.

"Berjanji ayah akan bersikap adil nantinya? Berjanji ayah akan menerima bunda dan adik, anak-anak, dan seterusnya," tanya istri pertama itu.

"Insyaallah," jawab suami. Keduanya lalu berpelukan.

Seusai itu, istri memeluk calon istri kedua. Dia kemudian menyatakan mengizinkan suamianya poligami.

"Dengan ini saya mengizinkan, adek saya (menyebut nama perempuan) untuk menjadi istri kedua dari suami saya," ucapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di NTB banyak menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya, sebutan adik dari istri pertama ke istri kedua.

Kemenag mengatakan Video tersebut mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi mengatakan, hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Pernikahan berlangsung pada 14 Agustus 2020 di KUA Mataram, NTB.

"Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan 'adik' dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).

Anwar menjelaskan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat. Salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

"Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019 menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama," ujarnya.

Setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.

Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak-adik.

"Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik," ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Anwar menambahkan, Pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Kesimpulan

Kabar tentang seorang dirut bank syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi adik dari istrinya ternyata tidak benar. Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran soal kabar tersebut. Hasilnya, menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak-adik.

 

Banner Cek Fakta - Klarifikasi
Banner Cek Fakta - Klarifikasi. (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya