Liputan6.com, Jakarta - Istiah cryptocurrency atau dalam bahasa Indonesia berarti mata uang kripto semakin populer belakangan ini, ditambah fenomena sumbangan kripto yang diterima Ukraina di tengah-tengah konfliknya bersama Rusia.
Lantas, apa sebenarnya cryptocurrency itu? Dilansir dari Investopedia, Selasa (8/3/2022). Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.
Banyak cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Blockchain sendiri adalah teknologi serupa dengan buku besar terdistribusi yang ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda.
Advertisement
Baca Juga
Fitur yang utama dari cryptocurrency adalah mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah. Berbeda dengan mata uang suatu negara yang dikontrol oleh pemerintah suatu negara.
Namun saat ini, beberapa negara tidak menerapkan istilah cryptocurrency karena istilah tersebut cenderung menganggap kripto sebagai sebuah mata uang digital yang dapat dijadikan pembayaran. Pada nyatanya, tidak semua negara menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah.
Sejauh ini, negara yang telah melegalkan kripto sebagai alat pembayaran adalah El Salvador. Negara-negara lainnya masih berkutik dengan peraturan untuk mengatur kripto.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komoditas
Beberapa negara juga menganggap kripto sebagai aset investasi atau bisa disebut crypto asset. Di Indonesia sendiri, kripto dianggap sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Kripto telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Meskipun legal, kripto di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.
Adapun peraturan Bappebti yang telah melegalkan perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sedangkan, kripto dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang di dalam bulir pasalnya menjelaskan, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) disebut Rupiah.
Advertisement