Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro yang merugikan hingga miliaran rupiah masih terus bergulir. Investasi robot trading ilegal ini juga turut menyeret nama sederet artis dan penyanyi tanah air yang dipanggil pihak kepolisian untuk pemeriksaan.
Lantas sebenarnya apa itu DNA Pro? DNA Pro adalah sebuah platform investasi robot trading yang menggunakan skema Multi Level Marketing (MLM). Diketahui, DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.
Baca Juga
PT DNA Pro Akademi ini berdasarkan penjelasan dari akun Linkedln adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.
Advertisement
PT DNA Pro Akademi menjelaskan mengemban misi untuk memberikan manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.
“Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk. Sebelum kita lanjut ke level selanjutnya,” isi penjelasan PT DNA Pro pada deskripsi perusahaan di Linkedin, dikutip Selasa (19/4/2022).
PT DNA Pro Akademi telah disegel oleh Kementerian Perdagangan pada Jumat, 28 Januari 2022. Penyegelan itu dilakukan karena PT DNA Pro Akademi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tepatnya yaitu karena menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999.
Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel.
Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.
“PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya,” ujar Veri dalam siaran pers Bappebti Januari 2022, dikutip Selasa (19/4/2022).
Dengan terkuaknya DNA Pro sebagai investasi bodong dengan skema ponzi ini, kepolisian telah membuka hotline pengaduan khusus kepada para korban DNA Pro.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Modus Pakai Skema Ponzi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan April lalu mengatakan, para tersangka yang sudah ditetapkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus skema ponzi atau piramida.
"Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin," ujar Whisnu seperti dikutip dari kanal Tekno Liputan6.com.
Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema Ponzi biasanya dilakukan dengan membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.
Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
Advertisement
Penjelasan SWI
Sebelumnya, kembali muncul kasus penipuan robot trading yang diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Selain itu, beberapa korban yang merasa dirugikan oleh robot trading DNA Pro juga telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Meskipun begitu, pelaku di balik robot trading DNA masih belum diketahui dan belum ditetapkan tersangka. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan mengenai belum ditetapkannya pelaku kemungkinan pihak berwajib kemungkinan masih membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat.
"Kami sebagai satgas tentunya membantu dan mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Kami juga bisa berkontribusi misalnya jadi saksi dalam kasus-kasus seperti itu," ujar Tongam kepada Liputan6.com, Selasa, 29 Maret 2022.
Tongam menuturkan, robot trading DNA Pro tentunya melanggar hukum karena ilegal dan tidak ada izin operasi robot trading. Tak hanya itu, Tongam menyoroti masyarakat yang masih bisa tertipu dengan kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan tidak logis.
"Korban robot trading banyak karena masyarakat mudah diiming-imingi imbal profit tetap, profit sharing, harusnya masyarakat lebih cerdas. Rata-rata yang masuk DNA Pro orang-orang yang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka lebih sadar, jangan pas profit diam saja, pas tertipu teriak-teriak” kata Tongam.
Imbauan SWI
Tongam mengungkapkan, para masyarakat yang tertipu robot trading itu umumnya punya smartphone, seharusnya bisa lebih sadar dan bisa dicek mengenai legalitas suatu entitas.
“Kami sebagai satgas tidak bisa hanya bisa memblokir dan memberikan edukasi perihal investasi ilegal, tapi masyarakat juga perlu ambil peran dengan mengubah mindsetnya. Jika begitu terus, tahun-tahun depan akan muncul lagi kasus seperti ini,” tutur Tongam .
“Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, diharapkan masyarakat secara umum bisa lebih aware terkait penipuan investasi dan pastikan legal dan logisnya dari suatu tawaran investasi,” kata Tongam.
Dilaporkan hingga saat ini ada sekitar 122 korban yang telah melaporkan kasus robot trading DNA Pro ke pihak berwajib.
Advertisement