Liputan6.com, Washington, DC BNP Paribas (BNPP), suatu bank terbesar Prancis sekaligus lembaga keuangan nomor empat terbesar di dunia telah mengakui menyalahgunakan sistem keuangan Amerika Serikat (AS) secara besar-besaran dan sistematik demi kepentingan negara-negara yang dijatuhi sangsi ekonomi oleh AS (misalnya Sudan, Iran, dan Kuba). BNPP dikenakan denda sebesar US$8,9 miliar.
BNPP memiliki kantor pusat di Paris dan telah mengakui perannya melakukan transaksi terselubung senilai lebih dari US$8,8 miliar melalui sistem keuangan AS, dan dengan demikian telah melanggar dua undang-undang terkait keuangan dan perdagangan dengan negara-negara musuh: International Emergency Economic Powers Act dan Trading with the Enemy Act. Demikianlah terbitan pers Departemen Kehakiman AS pada tanggal 01 Juli 2014 lalu.
Baca Juga
“BNPP sengaja merancang untuk menutupi transaksi-transaksi terlarang, menutupi alur transaksinya, dan membohongi pihak berwenang AS,” ujar Jaksa Agung Eric Holder dalam jumpa pers sehari sebelumnya di Departemen Kehakiman di Washington, DC. “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius atas hukum AS.”
Advertisement
Sebagai contoh, BNPP mengalirkan pembayaran-pembayaran tidak sah melalui lembaga keuangan pihak ke tiga untuk menutupi keterlibatan pihak yang terkena sangsi maupun pihak BNPP sendiri.
BNPP juga melarang pihak ke tiga untuk menyebutkan nama pihak yang kena sangsi ketika mengirimkan pembayaran-pembayaran melalui AS dan menghilangkan acuan-acuan ke pihak-pihak terkena sangsi itu dari perintah-perintah pembayaran supaya tidak dapat terlacak oleh sistem keuangan AS.
“Besarnya denda yang dijatuhkan kepada BNPP merupakan pesan pencegahan yang keras untuks etiap perusahaan yang mengedepankan keuntungan tanpa peduli dengan peraturan,” kata Direktur FBI, James Comey.
Ia melanjutkan, “Kami akan berkerjasama erat dengan rekanan federal dan negara bagian untuk memastikan kepatuhan kepada peraturan perbankan AS untuk memastikan integritas lembaga-lembaga keuangan dan menjaga keamanan nasional kita.”
Penyidikan Panjang
Selama penyidikan yang berjalan selama lebih dari empat tahun, agen-agen FBI dari Divisi New York dan penyidik pidana dari dinas pajak (Internal Revenue Service—IRS) meneliti sejumlah dokumen keuangan dan surel untuk menyibak kegiatan tidak wajar dan melakukan beberapa perjalanan ke luar negeri untuk mewawancarai orang-orang yang mengetahui tentang transaksi-transaksi tersebut.
Kebanyakan pembyaran tidak sah itu dilakukan untuk kepentingan para pihak yang terkena sangsi di Sudan yang terdampak oleh embargo AS berdasarkan keterlibatan pemerintahan Sudan dalam membantu terorisme dan melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM.
BNPP memproses sekitar $6,4 miliar dana melalui AS untuk kepentingan pihak terkena sangsi di Sudan antara tahun 2006 dan 2007, termasuk di antaranya adalah dana senilai $4 miliar untuk kepentingan lembaga keuangan milik pemerintah Sudan. Ini dilakukan bahkan setelah adanya sejumlah surel dari beberapa karyawan BNPP yang mempertanyakan peran bank itu dalam membantu pemerintah Sudan.
Di bulan Maret 2007, seorang pejabat senior untuk kepatuhan bank di BNPP menulis kepada beberapa pejabat BNPP lain bahwa beberapa bank yang berurusan dengan BNPP “memainkan peran penting dalam mendukung pemerintah Sudan…yang pernah menyembunyikan Osama bin Laden dan menolak campurtangan PBB di Darfur.”
Kasus melawan BNPP “seyogyanya mengirim pesan tegas kepada lembaga manapun di dunia yang melakukan bisnis di AS, bahwa tindakan yang melawan hukum tidak akan ditoleransi,” kata Jaksa Agung Eric Holder.