Mufti Agung Arab Saudi Nyatakan Twitter Sebagai Sarang Setan

Menurut Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh, Twitter merupakan sumber kebohongan dan sarang setan.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 22 Okt 2014, 14:27 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2014, 14:27 WIB
Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh
Menurut Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh, Twitter merupakan sumber kebohongan dan sarang setan (Dailyshelter.com)

Liputan6.com, Riyadh - Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh mengeluarkan pernyataan yang menyebut situs mikro blogging Twitter adalah haram. Menurut dia, jejaring sosial berlambang burung tersebut merupakan sumber kebohongan dan sarang setan.

"Twitter adalah sarang setan. Jika Twitter digunakan secara benar, ini mungkin bisa berbuah positif. Tapi sayangnya, Twitter telah dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak penting," ujar Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh dalam tayangan televisi Arab Saudi, seperti dimuat Saudi Gazette, Rabu (22/10/2014).

"Twitter adalah sumber kejahatan dan kehancuran," imbuh dia.

Ulama tertinggi di Arab Saudi itu menjelaskan, banyak orang yang percaya dengan sumber-sumber yang beredar di Twitter. Padahal menurut dia, hal itu belum tentu benar. Akhirnya terjadilah kesalahpahaman yang memicu perselisihan.

"Orang-orang langsung menelan mentah-mentah apa yang disebutkan sumber di Twitter, padahal sumber itu bisa saja bohong dan informasinya tidak benar," ujar Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh.

Menurut sumber dari Arab Social Media Report Hingga kini, ada sekita 2,4 juta pengguna Twitter di Arab Saudi yang merupakan 40% dari total pemilik akun di seluruh negara Timur Tengah.

Sebelumnya jumlah pengguna Twitter di Negeri Kaya Minyak itu meningkat 3.000 persen dari 2011 hingga 2012. Peningkatannya lebih besar dari negara lain, yang penggunanya bertambah 300 persen setiap tahun.

Berdasarkan sebuah survei, 55 persen pengguna Twitter di Arab Saudi adalah pria dan sisanya wanita. Umur pengguna Twitter di Negara Kerajaan itu berkisar dari 25-34 tahun dan 18-24 tahun. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya