Liputan6.com, Seoul - Sudah 6 bulan Sewol karam di perairan Korea Selatan. Pada Rabu 16 April 2014, kapal itu gagal mencapai tujuan di Pulau Jeju. Selama itu pula 9 penumpangnya yang dinyatakan hilang tak diketahui nasibnya. Sementara 295 lainnya dipastikan meninggal dunia.
Kabar teranyar menyebut, jasad seorang korban ditemukan di tengah Sewol yang hancur, dipenuhi karat akibat rendaman air asin. Keberadaannya terlihat oleh para penyelam yang diterjunkan di dinginnya laut jelang musim dingin.
Jenazah tersebut ditemukan di lantai ketiga, tepatnya di kamar mandi perempuan. Posisinya di tengah kapal feri yang tenggelam. Demikian keterangan gugus tugas gabungan Korea Selatan, yang bertanggung jawab atas pencarian korban hilang.
Jasad itu belum dievakuasi, dan belum jelas apakah ia berjenis kelamin pria atau perempuan. "Operasi sedang dilakukan untuk mengangkat jenazah dari dalam kapal," kata seorang pejabat seperti dikutip dari Outlook India, Selasa (28/10/2014).
Pencarian terus dilakukan hingga saat ini, meski tergantung pada cuaca. Para pejabat Korsel berjanji tak akan menghentikan upaya tersebut, kecuali jika pihak keluarga korban yang menginginkannya.
Kantor berita Korea Selatan, Yonhap News Agency mengabarkan, temuan jasad terbaru terjadi setelah 102 hari jeda-- saat jasad terakhir berhasil dievakuasi dari Sewol.
Musibah Sewol memicu kemarahan publik yang meluas atas longgarnya standar keamanan dan kegagalan evakuasi yang menyebabkan banyak korban. Padahal, Sewol tenggelam pagi hari, saat matahari bersinar terang. Bukan di tengah malam seperti yang terjadi pada Titanic.
Dari 476 penumpang Sewol, 325 di antaranya adalah murid sekolah yang akan berdarmawisata ke Pulau Jeju -- dan hanya 75 orang di antaranya yang kembali dalam kondisi bernyawa.
Senin kemarin, jaksa Korsel mengajukan tuntutan mati pada kapter feri. Sementara, untuk 3 awak kapal senior, bui seumur hidup diajukan ke hakim. Hukuman berat dianggap pantas atas perbuatan mereka yang mengabaikan dan meninggalkan para penumpang di kapal yang karam.
Tuntutan hukuman hingga 30 tahun penjara juga diajukan bagi 11 awak kapal. (Tnt)
6 Bulan Hilang, Jasad Korban Ditemukan di Kamar Mandi Kapal Sewol
Jasad korban kapal Sewol itu belum dievakuasi, dan belum jelas apakah ia berjenis kelamin pria atau perempuan.
Diperbarui 28 Okt 2014, 18:50 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 18:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Marc Marquez Sebut Bersaing dengan Adiknya untuk Gelar MotoGP 2025 Jadi Pengalaman yang Menyenangkan
Lagu-Lagu D'Masiv yang Sukses Menggetarkan Panggung Sepanjang Perjalanannya di Dunia Musik Tanah Air
Resep Ayam Bakar Bumbu Rujak, Menu Menggoda untuk Pencinta Pedas
Banjir Menutup Akses Jalan di Tangsel
Apa Arti Qada dan Qadar? Memahami Konsep Takdir dalam Islam
Raffi Ahmad Sambangi Istana, Bakal Buka Puasa Bersama dengan Prabowo
280 Pantun Buka Puasa Lucu untuk Meriahkan Ramadhan
Waspada! Tarif Trump Tingkatkan Ketidakpastian Perdagangan Global
Apa Arti Mubah dalam Islam, Berikut Penjelasan Lengkap dan Contohnya
Kronologi Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Asusila
Arti Astagfirullahaladzim: Makna, Keutamaan dan Cara Pengamalannya
Pasukan Keamanan Afghanistan dan Pakistan Terlibat Baku Tembak di Perbatasan, 1 Orang Tewas