Liputan6.com, Canberra - Dua warga Australia yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba di Indonesia, Myuran Sukuraman dan Andrew Chan, kemungkinan segera dieksekusi mati. Pemerintah Australia berupaya untuk melobi Indonesia agar memberikan keringanan kepada kedua terpidana mati tersebut.
Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk lebih 'responsif' dalam menanggapi 'desakan' yang belakangan ini dilakukan pihaknya.
"Jutaan warga Australia sangat kecewa dengan apa yang akan terjadi pada 2 warga kami di Indonesia," ujar Abbott, seperti dimuat News.com.au, Sabtu (14/2/2015).
Kepala Pemerintahan Australia itu pun menyinggung soal apa yang terjadi jika ada warga Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain. Dia berharap Jokowi Pemerintah Indonesia memikirkan hal itu.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Julie Bishop mengatakan pihaknya menerima banyak surat dari warganya yang berisi protes terhadap eksekusi mati Myuran Sukuraman dan Andrew Chan. "Jadi apakah eksekusi harus diteruskan bila masih ada opsi lain?" ujar dia.
Menlu Negeri Kanguru itu juga mengatakan pihaknya bisa memboikot pariwisata Indonesia jika memang eksekusi tersebut tetap dilakukan.
Presiden Jokowi sebelumnya menjelaskan Indonesia harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba. Sebab, dalam setiap hari sebanyak 50 orang meninggal karena narkoba di Indonesia, sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18 ribu orang meninggal karena narkoba.
Menurut Jokowi, fakta tersebut menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Untuk itu, dia menolak permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati narkoba.
"Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," ucap Jokowi.
Jokowi pun menyatakan tidak gentar meskipun mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak. Termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga swadaya masyarakat (NGO), hingga mendapatkan surat amnesti internasional.
"Kalau ada pengampunan untuk narkoba dan makin lama dibiarkan hancurlah kita," tegas Jokowi. "Kalau pas (ada) yang ketangkap, tidak ada lagi yang gram, semuanya kilo (gram) atau ton."
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan anggota dari komplotan Bali Nine -- sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Setelah menjalani serangkaian banding, 7 WN Australia lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama empat tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014. (Riz/Tnt)