Liputan6.com, Jakarta - Otoritas keamanan Jepang menahan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) karena memiliki bagian dari senjata api rifle scope. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, 1 WNI yang ditahan berhasil ditemui perwakilan KBRI Tokyo, sementara seorang lagi masih belum bisa ditemui.
"Infomasi yang kita terima dari otoritas keamanan Jepang mereka sedang melakukan invetigasi mendalam," kata pria yang kerap disapa Tata, Kamis (3/12/2015).
Baca Juga
"Kenapa kita enggak dikasih akses, ada kemungkinan yang bersangkutan gak mau kita temui. Itu kan hak yang bersangkutan," kata dia.
Selain itu, Tata menyebut kedua WNI ini memang ditahan akibat memiliki rifle scope. Alat yang dipakai untuk meneropong target tersebut menurut regulasi di Negeri Matahari Terbit harus mempunyai izin khusus jika ingin memilikinya.
"Ditahan karena menjual rifle scope dan menurut info alat itu di Jepang masuk dalam kategori military equipment jadi memerlukan izin khusus," kata Tata.
Pada 30 November lalu, Tata menyebut Kedutaan Besar RI di Jepang telah berkoordinasi dengan pihak keamanan Jepang terkait penahanan 2 WNI ini.‎ Koordinasi dilakukan untuk proses hukum kedua WNI tersebut.
"KBRI telah berkoordinasi dan mengidentifikasi. Kita juga sudah berkoordinasi dengan mereka agar hak-hak hukum kedua WNI kita diberikan," ujar Tata.
Mengenai apakah keduanya terkait dengan jaringan teroris‎, Tata belum mengetahuinya. Tapi yang pasti, otoritas keamanan Jepang tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap 2 WNI itu.
"Itu merupakan bagian dari proses investigasi, karena memang salah satu alasan ditahan karena kepemilikan senjata api, sehingga akan ditanyakan apa tujuan mereka," tutup Tata.Â