Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Dewi Sukowati divonis 18 tahun penjara di Singapura. Putusan itu, dijatuhkan karena Dewi terbukti membunuh sosialita asal Singapura, Nancy Gan.
Dewi merupakan TKI asal Jawa Tengah. Dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga Nancy.
Baca Juga
Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Nasir masih ada peluang Dewi untuk bebas. Sebab, Dewi tak melakukan pembunuhan berencana.
Advertisement
"Ini bukan pembunuhan berencana, tanpa sengaja," ucap pria yang kerap disapa Tata, Rabu (1/6/2016).
Tata menambahkan, sama seperti para WNI lain yang terkena masalah hukum di luar negeri, KBRI Singapura telah memberi pendampingan hukum.
"Kita berikan pendampingan agar hak hukum diberikan," tegasnya.
Sementara itu, untuk banding vonis, hal tersebut masih belum bisa diputuskan. Sebab, banding hanya dilakukan dengan persetujuan Dewi.
"Peluang banding akan dilanjutkan jika yang bersangkutan bersedia," pungkas Tata.
Dikutip dari Antara News, Dewi Sukowati ditahan kepolisian Singapura pada 19 Maret 2014. Ia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya, Nancy Gan Wan Geok (68) di dalam rumah mewah di kawasan Bukit Timah, Singapura.
Pada sidang pertama di pengadilan, Kamis, 20 Maret 2014, Dewi sempat didakwa UU Singapura dengan ancaman hukuman mati.