Tentara AS Mengaku 'Selundupkan' Senjata untuk Paspampres RI

Pria berusia 36 tahun itu menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda $250 ribu atau sekitar Rp 3,2 miliar.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 09 Jul 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2016, 19:27 WIB
Pengakuan tentara AS membantu menyelundupkan senjata untuk pasmpampres Indonesia. (justice.gov)
Pengakuan tentara AS membantu menyelundupkan senjata untuk pasmpampres Indonesia. (justice.gov)

Liputan6.com, Concord - Seorang tentara Angkatan Darat AS mengaku terlibat dalam skema pembelian senjata dan mengirimnya ke pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden (Paspampres) Indonesia.

Ia mengaku bersalah atas beberapa tuduhan di pengadilan federal pada Rabu 6 Juli 2016 waktu setempat. "Audi Sumilat mengaku bersalah dan pembacaan vonis dilakukan pada Oktober 2016.," ungkap kantor Jaksa AS di New Hampshire seperti dikutip dari Military US, Sabtu (9/7/2016).

Pria berusia 36 tahun menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda $250 ribu atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Sementara salah satu rekan Sumilat dijadwalkan akan diadili pada 19 Juli mendatang.

Asisten Jaksa AS, Bill Morse, mengatakan ada beberapa kasus di New Hampshire dan negara bagian lain tentang perdagangan senjata api internasional ke negara-negara termasuk Ghana, Kanada dan Meksiko.

"Tapi ini pertama kalinya kami menyadari pembelinya adalah wakil dari pemerintah negara lain," kata Morse seperti dilansir Army Times.

Pihak berwenang mengatakan, Sumilat bergabung dalam konspirasi pembelian senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota-anggota Paspampres yang ditugaskan melindungi presiden dan wakil presiden Indonesia. Meski mengetahui bahwa secara hukum mereka tidak bisa membeli senjata dari negaranya.

Sumilat mengaku ia dan tiga temannya membuat rencana tersebut pada 2014, saat mereka berada di Fort Benning, Georgia untuk pelatihan.

Menurut penuturan Sumilat, ia membeli senjata di Texas dan mengirim ke rekannya di New Hampshire. Dari sana benda tersebut diberikan ke anggota Paspampres TNI saat kunjungan ke Washington D.C dan kantor PBB di New York pada 26 Oktober 2015.

Sumilat mengetahui bahwa para anggota Paspampres akan membawa senjata yang dibeli secara ilegal itu dari AS ke Indonesia. Padahal menurut aturan di negaranya, ia seharusnya mengantongi lisensi khusus untuk menjual senjata ke luar negeri.

Sumilat mengaku bersalah telah membuat pernyataan palsu membeli senjata untuk pribadi.

Jaksa New Hampshire, Emily Gray Rice, mengatakan, konsekuensi dari penyelundupan senjata api bisa berakibat fatal.

"Senjata api yang diekspor secara ilegal bisa berakhir di tangan yang salah. Penyelundupan senjata api akan diusut semaksimal mungkin untuk melindungi orang-orang tak bersalah, baik warga AS mau pun negara lain, dari senjata AS di luar negeri yang digunakan untuk kejahatan," jelas Rice.

Sampai berita ini diturunkan, Liputan6.com belum bisa menghubungi Komandan Paspampres Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono. Telepon tidak diangkat, pesan pendek yang kami kirim tidak dijawab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya