Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag telah menolak klaim historis Tiongkok atas Laut Cina Selatan dan memenangkan pihak Filipina.
Keputusan yang diambil pada Selasa 12 Juli 2016 itu menyebut bahwa Tiongkok tak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak sejarah hingga kekayaan alam di area nine-dash line -- sembilan titik imajiner yang menunjukkan klaim negara tersebut atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Namun, Beijing menyatakan tidak akan mematuhi putusan pengadilan tersebut. Presiden Xi Jinping bahkan mengatakan, "kedaulatan wilayah dan hak maritim China di laut tidak akan dipengaruhi keputusan tersebut dengan cara apa pun."
Advertisement
Amerika Serikat pun menanggapi keputusan yang telah dikeluarkan oleh mahkamah melalui pernyataan media di situs resmi state.gov.
AS menyatakan, pihaknya mendukung aturan hukum untuk menyelesaikan sengketa teritorial dan maritim di Laut China Selatan secara damai, termasuk melalui arbitrase.
Washington DC menambahkan, keputusan hukum dapat dan harus dijadikan momentum untuk mengatasi sengketa maritim secara damai.
Tak hanya itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga menggelar konferensi pers dan tanya jawab terkait sengketa Laut China Selatan melalui sambungan telepon bersama sejumlah jurnalis di Asia, termasuk Liputan6.com.
Dalam konferensi pers tersebut, Deputy Assistant Secretary di Bureau of East Asian and Pacific Affairs, U.S. Department of State, Colin Willett menyoroti beberapa hal terkait putusan sengketa Laut China Selatan.
"Yang pertama, tak ada dasar bagi klaim historis China dalam area nine-dash line," ujar Willett.
Ia menambahkan, pembuatan pulau buatan di atas karang telah mengganggu kegiatan penangkapan ikan di Filipina. "Reklamasi lahan dan kegiatan penangkapan ikan pihak China juga merusak lingkungan," imbuhnya.
Sejauh ini, kata perempuan tersebut, AS dan komunitas internasional membutuhkan waktu untuk membuat penilaian atas implikasi keputusan yang dinilai kompleks tersebut.
Selain itu, AS juga menekankan agar semua pihak bekerjasama untuk mewujudkan penyelesaian sengketa dan mengindahkan keputusan mahkamah arbitrase.
"Kami meminta semua pihak agar tak bersikap provokatif maupun menggunakan paksaan, dan menerima keputusan hukum agar rekonsiliasi damai dapat tercipta," ujar Willett.
Simak cuplikan pernyataan pers pihak Amerika Serikat berikut ini: