Liputan6.com, Taipei - Taiwan mencetak sejarah. Mereka menjadi negara pertama di Asia yang mengesahkan undang-undang yang melarang warganya memakan daging anjing dan kucing.
Bukan cuma melarang memakan daging dua binatang peliharaan tersebut. Taiwan juga mengamandemen Undang-Undang Perlindungan Hewan.
UU tersebut mengatur penjualan dan pembelian [anjing]( 2909030 "") kucing. Amandemen juga pelarangan pemilikan bangkai dua binatang ini.
Advertisement
Sebenarnya, pada 2011 UU mengenai pelarangan penjualan daging anjing sudah dikeluarkan. Namun, dari data yang dikeluarkan aktivis pencinta fauna, kebijakan itu tidak efektif.
Sebab, terbukti banyak restoran yang masih melanggar. Dan, bahkan menjual daging anjing secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga
Lebih parah lagi, ditemukan bukti beberapa rumah makan yang menjual daging domba ternyata malah menjual daging anjing. Hal ini dilakukan untuk memotong biaya operasional.
Dilansir dari Sky News, UU baru ini juga melarang para pemilik anjing dan kucing membawa jalan-jalan binatangnya dengan motor.
Salah seorang anggoya parlemen Taiwan Chiu Chih-wei mengatakan, ia mendapat laporan banyak binatang menderita luka akibat dibawa naik motor.
Dalam UU baru ini Pemerintah Taiwan akan bertindak lebih keras. Siapa saja yang melanggar akan didenda sebesar, Rp 21,5 juta sampai Rp 107,7 juta.
Jika para pelanggar yang sudah membayar denda masih melakukan lagi, maka denda Rp 2,1 miliar menanti.
Memakan daging anjing dan kucing adalah hal tak wajar di Asia. Namun, di China terutama di Provinsi Yulin pada Juni setiap tahunnya mereka menjual anjing hidup untuk dikomsumsi.
Daging anjing tersebut dimakan untuk merayakan dan memeriahkan festival menyambut musim panas. Dianggap bagian dari tradisi.