Mufti Mesir Keluarkan Fatwa Zakat untuk Lawan Ekstremisme

Fatwa kontroversial dikeluarkan Mufti Mesir mengenai dana zakat boleh digunakan perangi ekstremisme.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 07 Agu 2017, 20:15 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 20:15 WIB
20170602-Suasana Ramadan di Masjid Tertua Kedua di Mesir-Reuters
Seorang wanita berjalan di lorong Masjid Ibnu Tulun, Kairo, saat bulan suci Ramadan, 2 Juni 2017. Masjid yang dibangun pada 876-879 di masa pemerintahan Ahmad Ibn Tulun ini merupakan masjid tertua kedua di Mesir. (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh)

Liputan6.com, Kairo - Sebuah fatwa kontroversial dikeluarkan oleh Mufti Agung Mesir, Shawki Allam. Ia mengizinkan dana zakat digunakan aparat keamanan memerangi terorisme.

Fatwa tersebut langsung menyulut kontroversi di Negeri Piramida. Reaksi seperti kemarahan dan cercaan langsung ditujukkan kepada Allam.

Pernyataan kontroversial Allam dikeluarkan saat diwawancarai dalam acara dialog mufti di saluran televisi Mesir, On Live Channel.

"Para ulama senior menafsirkan 'uang untuk Allah' seperti umpamanya mengeluarkan uang zakat untuk senjata, berjuang melawan musuh, berjuang menghadapi tantangan keamanan bersama dan juga untuk melakukan konfrontasi melawan terorisme," ucap Allam seperti dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (7/8/2017).

"Metode melawan teroris telah berubah dari zaman Nabi hingga sekarang," sambung dia.

Dia menjelaskan, perjuangan melawan ekstremisme sangat penting untuk dilakukan. Tak hanya dilaksanakan, tapi juga harus berujung sukses.

Sebab, pemikiran ekstremisme dapat membawa pelakunya melakukan tindakan terorisme dan meruntuhkan sendi kehidupan bermasyarakat.

Fatwa itu ramai dibahas di media sosial Twitter. Netizen di sana menilai, fatwa tersebut berpotensi disalahgunakan militer untuk mengambil zakat dengan dalih membasmi ekstremisme.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya