Polisi Australia Sita 6 Juta Batang Rokok Selundupan

Polisi gerebek 14 properti di Sydney. Lebih dari 6 juta batang rokok, 22 kotak tembakau lepas, uang tunai, kokain, dan sabu ditemukan.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 10 Agu 2017, 06:27 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 06:27 WIB
Harga Rokok Akan Menjadi 50 Ribu Perbungkus, Masih Mau Ngerokok?
Ilustrasi rokok. (via: istimewa)

Liputan6.com, Sydney - Pada Selasa 8 Agustus lalu, detektif Gangs Squad dan penyidik dari Angkatan Perbatasan Australia (ABF) menggerebek 14 properti, termasuk sejumlah rumah di wilayah Cabramatta, Canley Vale dan Strathfield, sejumlah unit bisnis di Fairfield, Wentworthville dan Marrickville serta gudang penyimpanan di Chipping Norton dan Warwick Farm.

Dari lokasi-lokasi itu, lebih dari 6 juta batang rokok, 22 kotak tembakau lepas, uang tunai 350.000 dolar Australia (atau setara Rp 3,5 miliar) dan sejumlah kecil kokain serta sabu disita.

Dua pria berusia 26 dan 59 tahun dari Canley Heights serta Cabramatta telah disidangkan di Pengadilan Tinggi Liverpool pada hari Rabu atas tuduhan penyelundupan produk tembakau, berpartisipasi dalam kelompok kriminal, dan berhubungan dengan hasil kejahatan tersebut. Demikian seperti dikutip dari ABC.net.au pada Kamis (10/9/2017).

Tiga pria lainnya, yang berusia antara 45 dan 51 tahun, telah dikenai tuduhan yang sama.

Mereka telah bebas bersyarat dengan jaminan dan dijadwalkan menghadapi sidang di pengadilan akhir bulan ini.

Polisi mengatakan, penangkapan tersebut menyusul hasil investigasi sebelumnya terhadap jaringan pasokan obat-obatan terlarang yang melibatkan anggota geng motor ‘the Rebels’ dan kelompok kriminal lainnya.

Tiga belas orang yang ditangkap pada bulan Juni dan dituduh melakukan berbagai pelanggaran, masih menunggu jadwal sidang di pengadilan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi yang lebih luas yang dilakukan di seluruh wilayah Sydney. Namun, polisi mengatakan bahwa itu merupakan penyelidikan yang benar-benar terpisah.

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya