Liputan6.com, New York - Dewan Keamanan PBB mengecam aksi peluncuran rudal balistik Korea Utara yang melintasi Jepang. Bertolak pada peristiwa itu, DK PBB semakin mendesak Pyongyang untuk menghentikan uji coba serta program pengembangan persenjataan misil balistik dan hulu ledak nuklir.
Melalui sebuah pernyataan (statement) yang disusun oleh Amerika Serikat, seluruh anggota DK PBB yang berjumlah 15 negara menyetujui secara bulat (agreed by consensus) kecaman dan desakan tersebut. Demikian seperti dilansir CNBC, Rabu (30/8/2017).
Mereka menegaskan, sangat vital bagi Korut untuk segera mengambil langkah konkret guna menurunkan tensi di Semenanjung Korea.
Advertisement
Baca Juga
Badan itu juga "berkomitmen untuk mengedepankan solusi penyelesaian melalui jalur damai dan politik diplomasi" serta mengimbau negara lain untuk turut berkontribusi menerapkan sanksi PBB yang diterapkan pada Pyongyang.
Meski begitu, draf pernyataan kecaman dan desakan teranyar itu tidak mencantumkan sanksi baru terhadap negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un tersebut.
Langkah tak biasa turut terjadi ketika China dan Rusia turut mengambil sikap serupa dengan anggota DK PBB lain, demikian menurut laporan reporter Al Jazeera yang meliput di markas PBB di New York, AS.
Beijing dan Moskow, yang tipikal memberikan veto pada sejumlah sanksi PBB terhadap Korut, kali ini sepakat dengan kecaman dan desakan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Pada awal bulan ini, Dewan Keamanan dengan suara bulat memberlakukan sanksi baru terhadap Korea Utara. Sanksi itu dapat memangkas sepertiga dari total pendapatan ekspor tahunan Korut sebesar US$ 3 miliar.
Sanksi dan Resolusi terhadap Korut
Sejak 2016 hingga 2017, DK PBB telah memberlakukan sejumlah resolusi dan sanksi terhadap negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu. Beberapa di antaranya adalah resolusi 2270 (2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371 (2017).
Resolusi 2270 tahun 2016 yang diutarakan oleh DK PBB itu mengutuk tes nuklir dan peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara. Menurut resolusi itu, rangkaian uji coba tersebut melanggar Treaty on Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) serta mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan maupun internasional.
Alhasil, melalui resolusi itu, DK PBB menetapkan sejumlah langkah dan sanksi terhadap negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un berupa pengetatan kargo yang keluar-masuk Korea Utara, pelarangan suplai bahan bakar aviasi, dan pelarangan memasok mineral untuk Korut.
Sementara itu, resolusi 2321 tahun 2016 turut mengecam hal serupa. Dan melalui ketentuan itu, DK PBB menjatuhkan sanksi kepada Korut, melarang komunitas internasional melakukan perdagangan batu bara, baja, dan bijih besi dengan Pyongyang.
Selain itu, Resolusi 2356 tahun 2017 berisi kecaman yang sama dengan ketentuan sebelumnya. Dan, melalui ketentuan itu, DK PBB menjatuhkan sanksi dengan memberikan travel ban bagi individu yang terlibat dalam program pengembangan nuklir dan rudal serta mendesak Pyongyang untuk melucuti segala persenjataan dan nuklir yang telah dimiliki.
Dan pada Resolusi 2371 tahun 2017, selain mengutuk program nuklir dan rudal Korut, DK PBB menjatuhkan sanksi baru dengan melarang negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu menjual komoditas batu bara, baja, bijih besi, hasil laut, dan timah ke negara lain.
Simak pula video berikut ini
Advertisement