Otoritas Mesir Deportasi Mahasiswa RI yang Sempat Ditahan

Dinas Keamanan Nasional Mesir memutuskan untuk mendeportasi mahasiswa Al Azhar asal Riau, Muhammad Fitrah, pada Sabtu, 9 Desember dini hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2017, 12:03 WIB
Diterbitkan 09 Des 2017, 12:03 WIB
Mahasiswa Al Azhar asal Riau, Muhammad Fitrah
Mahasiswa Al Azhar asal Riau, Muhammad Fitrah, yang sempat ditahan otoritas Mesir dideportasi pada 9 Desember 2017 dini hari. (KBRI Kairo)

Liputan6.com, Kairo - Dinas Keamanan Nasional Mesir memutuskan untuk mendeportasi mahasiswa Al Azhar asal Riau, Muhammad Fitrah, pada Sabtu, 9 Desember dini hari, setelah ditahan sejak 22 November 2017. 

"Fitrah dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City Kairo ke Bandara Kairo, Jumat (8/12) malam dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Kairo," demikian keterangan Duta Besar RI untuk Mesir Helmy Fauzy, dalam rilis media yang diterima Liputan6.com dari KBRI Kairo, Sabtu (9/12/2017).

Helmy menjelaskan, setelah pada 7 Desember mendapat konfirmasi otoritas Mesir soal rencana deportasi tersebut, KBRI Kairo segera mengatur kepulangan Fitrah dengan penerbangan pada kesempatan pertama yang tersedia.

"Dalam proses pemulangan di Bandara Kairo, saudara Fitrah didampingi oleh staf KBRI Kairo," ucap Helmy.

Pada kesempatan menjenguk Fitrah pada 6 Desember 2017, KBRI Kairo telah memfasilitasi Fitrah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.

"Waktu membesuk kemarin bersama Ibu Dwi Ria Latifa, istri Dubes Helmy, langsung dihubungkan dengan keluarganya di Riau per telepon," demikian menurut Ninik Rahayu, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Kairo.

Muhammad Fitrah adalah salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi pemerintah Mesir pada 2017. Pada 22 November 2017, Fitrah ditangkap bersama empat mahasiswa RI lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo.

Helmy mengatakan, lima mahasiswa Indonesia ditahan pada 22 November tersebut. Dua di antaranya telah dibebaskan langsung oleh Otoritas Mesir di hari yang sama karena bisa menunjukkan izin tinggal. Sementara itu, dua lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 30 November 2017.

Alasan Keamanan

Dalam perkembangannya, meski masih memiliki izin tinggal, Fitrah tetap dideportasi karena alasan keamanan.

"Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal," kata Helmy yang juga mantan anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Dalam keterangan pers sebelumnya, atas alasan situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir, KBRI Kairo mengimbau pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir.

Helmy mengkhawatirkan kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir, yang sedang berada dalam status darurat itu, akan terus berulang mengingat terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.

"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," demikian ujar Dubes Helmy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya