Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang perempuan asal Malaysia bergelar kehormatan 'Datin' yang menganiaya TKI Suyanti Sutrinso, divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis, 29 Maret 2018.
Vonis itu berlaku sesegera mungkin, setelah Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Datuk Seri Tun Abdul Majid Tun Hamzah menolak usulan penundaan (stay of execution) dari pengacara tervonis.
Berarti, Datin yang bernama Rozita Mohammad Ali (44) itu efektif mendekam di balik jeruji pada hari yang sama saat vonis ditetapkan. Demikian seperti dikutip dari Strait Times (29/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selepas vonis itu, Datin Rozita segera diborgol dan dibawa keluar dari ruang sidang oleh otoritas untuk menuju penjara.
Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Datuk Seri Tun Abdul Majid Tun Hamzah juga membatalkan keputusan terdahulu dari hakim pengadilan rendah di Petaling Jaya.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2018, Hakim Pengadilan Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar hanya menjatuhkan hukuman yang terbilang ringan terhadap Datin Rozita -- berupa wajib berkelakuan baik selama 5 tahun dan denda 20.000 ringgit Malaysia atau Rp 70 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Keji
Datin Rozita Muhamad Ali dikenai dakwaan oleh Pengadilan Federal Malaysia. Ia dikenai tuduhan percobaan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya itu.
Dalam aksinya, Rozita diduga menyiksa Suyanti menggunakan pisau dapur, penggantung baju (hanger), alat pel, dan payung.
Akibatnya, Suyanti yang baru berusia 19 tahun menderita luka-luka parah di beberapa bagian tubuh. Termasuk di mata, kaki, organ dalam, pendarahan di bawah kulit kepala, patah tulang dan patah tulang bahu kiri.
Dilansir dari situs berita Malaysia, Berita Harian (30/12/2016), kejadian keji ini berlangsung pada 21 Desember 2016 pada pukul 12.00 siang.
Advertisement