Liputan6.com, Singapura - Pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 423 akhirnya mendarat dengan selamat di Bandara Changi, setelah sebelumnya pilot mengumumkan adanya bahaya bom.
Seorang juru bicara maskapai yang tidak disebutkan identitasnya telah mengonfirmasi hal ini.
"Singapore Airlines mengonfirmasi adanya ancaman bom terhadap SQ 423 yang beroperasi dari Mumbai ke Singapura ... Kami membantu pihak berwenang dalam penyelidikan mereka dan menyesal bahwa kami tidak dapat memberikan perincian lebih lanjut," kata sumber itu, sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Pesawat tersebut lepas landas dari Mumbai India, pada pukul 23.35 waktu setempat. Di tengah perjalanan menuju Changi, didapati ancaman bom dalam pesawat. Pihak maskapai segera menghubungi kepolisian, yang mengaku mendapatkan laporan pada 5.48 pagi waktu Singapura.
Segera setelahnya, Singapore Airlines dengan 263 penumpang itu putar balik menuju Mumbai. Beberapa saat setelahnya, mereka dijemput dan dikawal ketat oleh beberapa jet tempur milik Angkatan Udara Negeri Singa.
Pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Changi pada Selasa 26 Maret 2019, pagi waktu setempat. Sebanyak 20 penumpang mengaku melewatkan penerbangan lanjutan akibat insiden itu.
Ibu dan Anak Iseng Menyebut Membawa Bom
Belakangan diketahui bahwa peringatan bahaya datang akibat penyataan seorang perempuan yang terbang bersama anaknya. Saat itu, ia merasa tidak senang saat tas jinjingnya diperiksa, kemudian bercanda bahwa telah menaruh bom di dalamnya.
Segera setelah pesawat mendarat, kepolisian menginterogasi dua orang ibu dan anak itu. Penumpang lain juga harus menjalani pengecekan sebelum turun. Namun, polisi tidak mendapatkan suatu apapun yang mencurigakan.
Â
Simak pula video pilihan berikut:
Tanggapan Kepolisian
Menghadapi insiden "ancaman bom" palsu ini, kepolisian mengatakan bahwa pihaknya memang selalu mengedepankan keselamatan umum.
"Polisi memperlakukan semua ancaman keamanan dengan serius dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang menyebabkan kekhawatiran publik," kata sebuah sumber anonim.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi pada April 218 lalu di sebuah penerbangan maskapai Scoot.
Pada tahun yang sama, penumpang Scoot bernama Hsu Chun Meng terbukti bersalah. Ia harus membayar denda sebesar US$ 4.500 (sekira Rp 64.000.000) akibat melanggar Undang-Undang, khususnya karena mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam keselamatan penerbangan.
Advertisement