Liputan6.com, Jakarta - Warga akan diizinkan menanam ganja dengan tujuan medis atau penelitian. Izin itu dapat diperoleh dari Kementerian Kesehatan Malaysia.
Direktur Jenderal Badan Anti-Narkoba Nasional Datuk Seri Zulkifli Abdullah mengatakan, ada ruang dalam Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya 1952 untuk penanaman ganja dengan tujuan medis. Namun, ganja baru bisa ditanam setelah mengantongi izin.
Baca Juga
Dia menambahkan, penanaman ganja medis juga harus dikontrol dengan ketat sehingga tidak disalahgunakan untuk tujuan lain.
Advertisement
"Ganja dapat dibudidayakan untuk keperluan pengobatan di Malaysia, yang Anda butuhkan adalah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan," kata Zulkifli seperti dikutip dari thecoverage.my, Senin (7/10/2019).
Ia mengatakan, ada ketentuan dalam undang-undang Malaysia yang mengizinkan penanaman tanaman ganja asalkan memenuhi beberapa persyaratan atau izin khusus.
"Baru-baru ini, saya membaca di media tentang (keberhasilan) sekelompok orang Malaysia (di luar negeri) dalam memproduksi minyak ganja, jadi saya merasa ini adalah peluang yang sia-sia jika kita tidak melihat kelayakan untuk melakukan hal yang sama di Malaysia," ujarnya.
"Jika kita melihat Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, tanaman ganja dapat dibudidayakan untuk tujuan medis ... Oleh karena itu penting untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan terlebih dahulu, sebelum dapat diproduksi untuk tujuan medis," imbuh Zulkifli.
Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 secara tegas membatasi kepemilikan, penjualan, penggunaan, impor dan ekspor opium, kokain, dan zat ganja di Malaysia. Namun, ada ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan penggunaan zat-zat ini untuk tujuan pengobatan dengan izin.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kisah Sukses 3 Warga Malaysia
Kisah sukses tiga warga Malaysia yang berhasil memproduksi minyak CBD (Cannabidiol) dari Cannabis Sativa di Inggris menerima perhatian media lokal pada Juni 2018.
Abdul Halim Pauzi dan Nurul Ain Sahbudin, bersama dengan teman mereka, Mohd Roslan Abdullah, yang telah tinggal di Inggris selama 15 tahun mendirikan CBD Oils Malaysia, sebuah perusahaan yang memproduksi minyak ganja untuk keperluan pengobatan. Ketiganya juga telah memperoleh lisensi untuk memasarkan produk berbasis ganja mereka di lebih dari 50 negara lain di Uni Eropa.
Zulkifli mengatakan, jika tanaman ganja terbukti bermanfaat untuk penggunaan obat-obatan maka pihak-pihak terkait harus melihat ke dalam pengembangan industri secara lokal selama itu sesuai dengan ketentuan hukum Malaysia.
"Kami tidak dapat menanam tanaman di semua tempat karena zat ini dianggap sebagai obat. Itu sebabnya kami membutuhkan regulasi. Bahkan, sejumlah negara sudah memulai industri di sekitar pabrik ganja. Mungkin suatu hari, Malaysia bisa menjadi pengekspor substansi asalkan kita mengikuti hukum," ungkap dia.
"Itulah mengapa penting bagi kementerian kesehatan untuk memverifikasi ganja dapat digunakan untuk tujuan pengobatan karena mereka memiliki wewenang untuk melakukannya."
Saat ini, ganja medis legal dalam beberapa bentuk di lebih dari 30 negara termasuk: Australia, Kanada, Chili, Kolombia, Siprus, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Norwegia, Belanda, Selandia Baru, Peru, Polandia, dan Thailand dengan Negara-negara Eropa termasuk yang paling progresif dalam hal penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan.
Ganja medis telah terbukti efektif dalam mengobati beberapa masalah medis termasuk penyakit Alzheimer, penyakit Crohn, multiple sclerosis, epilepsi parah, skizofrenia dan gangguan stres pascatrauma.
Advertisement