Korea Selatan Deportasi WNI Langgar Aturan Karantina Virus Corona COVID-19

Seorang warga negara Indonesia (WNI) melanggar aturan karantina guna mencegah penularan Virus Corona COVID-19 di Korea Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2020, 18:57 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 18:56 WIB
Kasus Virus Corona di Korsel Melonjak Jadi 204 Orang
Warga yang dicurigai terinfeksi virus corona atau COVID-19 menunggu untuk mendapat pemeriksaa di pusat medis di Daegu, Korea Selatan, Kamis (20/2/2020). Wali Kota Daegu meminta warganya untuk tidak bepergian. (Lee Moo-ryul/Newsis via AP)

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara Indonesia (WNI) melanggar aturan karantina guna mencegah penularan Virus Corona COVID-19 di Korea Selatan. WNI yang tak diungkap identitasnya itu pun dideportasi dari negeri ginseng.

WNI tersebut tiba di Korea Selatan pada 30 Mei, kemudian mengisi surat pernyataan untuk menjalani karantina mandiri di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi.

"Namun, dia tidak ke Gimpo melainkan menuju ke Daegu. Ini merupakan pelanggaran (aturan) kekarantinaan Korea Selatan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Karena pelanggaran tersebut, WNI itu kemudian ditangkap otoritas setempat dan segera dideportasi ke Indonesia pada 31 Mei 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sebelumnya Pernah Terjadi

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dan Head of Digital Banking Bank BTPN Irwan S Tisnabudi dalam acara pembukaan Safe Travel Fest 2019 di Kota Kasablanka, Kamis 28 November 2019 (Benedikta Miranti / Liputan6.com)
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dan Head of Digital Banking Bank BTPN Irwan S Tisnabudi dalam acara pembukaan Safe Travel Fest 2019 di Kota Kasablanka, Kamis 28 November 2019 (Benedikta Miranti / Liputan6.com)

Dari peristiwa ini, Judha mengimbau para WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara setempat, terutama yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.

"Upaya perlindungan WNI tentu perlu dibarengi dengan kepatuhan WNI terhadap hukum negara setempat," tuturnya.

Sebelumnya pada April lalu, seorang WNI lain dideportasi dari Korea Selatan juga karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di negara itu.

Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan otoritas Korea Selatan, WNI tersebut dianggap menyalahi aturan karena tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lembar pernyataan yang diisinya saat tiba di Bandara Internasional Incheon.

Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya