Jepang Bakal Cabut Larangan Masuk Wilayahnya Bagi 10 Negara Mulai Oktober

Jepang akan melonggarkan aturan hingga larangan untuk masuk ke wilayahnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2020, 09:18 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 06:30 WIB
Tokyo Konfirmasi 200 Kasus Corona
Pengunjung dengan masker pelindung untuk membantu mencegah penyebaran virus corona berfoto selfie di pusat perbelanjaan di distrik Asakusa di Tokyo, Selasa (29/9/2020). kota Jepang mengonfirmasi lebih dari 200 kasus virus corona pada hari Selasa. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Jakarta - Jepang berencana untuk mencabut larangan berkunjung dari 10 negara mulai bulan depan, surat kabar bisnis Nikkei melaporkan, Senin 28 September 2020, kesepuluh negara itu adalah negara-negara dengan angka kasus virus corona tergolong rendah, seperti Australia, Selandia Baru, dan Vietnam.

Keputusan baru pemerintah Jepang itu, menurut Nikkei, ditujukan untuk mendorong negara-negara lain mencabut larangan berkunjung untuk warga Jepang. Demikian seperti mengutip laman VOA Indonesia, Rabu (30/9/2020).

Belum ada tanggapan dari negara-negara yang dicabut Jepang dari daftar larangan berkunjung. Keputusan untuk menerima pengunjung dari Jepang, tulis laporan itu, tergantung pada keputusan pemerintah negara masing-masing.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Larangan Masuk Jepang

Tokyo Konfirmasi 200 Kasus Corona
Pengunjung mengenakan kimono berjalan-jalan di distrik Asakusa di Tokyo, Selasa (29/9/2020). kota Jepang mengonfirmasi lebih dari 200 kasus virus corona pada hari Selasa. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Agustus lalu, lebih dari 90 ribu warga negara asing dengan izin tinggal di Jepang - termasuk pelajar, pengusaha dan peserta pelatihan -- terjebak di luar negeri setelah pemerintah Jepang melarang mereka yang terdampar di 100 negara asing masuk kembali ke Jepang sebagai respons terhadap pandemi global.

Mulai 5 Agustus 2020, mereka yang meninggalkan Jepang sebelum negara tujuan mereka ditambahkan ke daftar larangan akan dapat mengajukan permohonan untuk kembali ke Jepang. Mereka yang memenuhi syarat harus mendapatkan surat konfirmasi dapat masuk kembali dari misi diplomatik Jepang terdekat dan menyerahkan bukti hasil negatif tes virus corona yang dilakukan dalam waktu minimal 72 jam sebelum penerbangan kembali ke Jepang.

Mulai 1 September 2020, pelonggaran larangan ini juga berlaku bagi warga negara asing dalam kategori lainnya.

Jepang telah memberlakukan larangan masuk bagi pengunjung dari lebih dari 140 negara dan wilayah, tetapi pemerintah mengatakan akan melonggarkan aturan masuk bagi mereka secara bertahap. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya