Perjuangkan Keadilan, TKI Parti Liyani Tuntut 2 Jaksa yang Vonis Dirinya Mencuri

TKI Parti Liyani memutuskan untuk menuntut 2 jaksa yang menangani persidangan atas kasus yang menudingnya mencuri S $ 34.000 dari mantan ketua Grup Bandara Changi Liew Mun Leong dan keluarga.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 15 Okt 2020, 16:08 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 16:08 WIB
Parti Liyani bersama dengan pengacaranya. (Foto: Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Migrasi / Grace Baey)
Parti Liyani bersama dengan pengacaranya. (Foto: Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Migrasi / Grace Baey)

Liputan6.com, Singapura - Parti Liyani telah memutuskan untuk melanjutkan kasusnya terhadap dua jaksa penuntut, dan mengajukan penyelidikan disipliner terhadap mereka atas tuduhan pelanggaran.

Menurut laporan Channel News Asia, Kamis (15/10/2020), Parti menuduh Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Yanying dan Tan Wee Hao melakukan pelanggaran dalam menangani persidangannya. Dia diberi waktu dua minggu pada 1 Oktober oleh Ketua Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah dia ingin melanjutkan atau membatalkan kasus tersebut, karena dia merasa ragu.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Parti dari Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Migrasi (Humanitarian Organisation for Migration Economics/HOME) mengatakan dia "telah memutuskan untuk melanjutkan" kasus tersebut.

Ia itu telah divonis pada Maret tahun lalu oleh pengadilan yang lebih rendah karena dianggap mencuri S $ 34.000 dari mantan ketua Grup Bandara Changi Liew Mun Leong dan keluarganya, tetapi hukuman itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi pada 4 September.

Dalam putusan Hakim Chan Seng Onn, dia menguraikan beberapa masalah dengan temuan putusan dan bagaimana kasus itu ditangani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gugat Jaksa Penuntut

Cerita TKI Majalengka Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Ilustrasi Kepulangan TKI

Setelah pembebasannya, Parti mengajukan melalui pengacaranya Anil Balchandani agar pengadilan disiplin dibentuk untuk menangani kasus tersebut.

Namun, dia "agak kewalahan" dan terpecah antara ingin mengejar kasus terhadap jaksa penuntut dan kembali ke Indonesia secepat mungkin.

Jaksa penuntut mengatakan pada persidangan 1 Oktober mereka tidak akan keberatan jika masalah tersebut dirujuk ke pengadilan untuk penyelidikan, karena ini akan memberi mereka kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mereka tentang apa yang terjadi dan untuk menjelaskan diri mereka sepenuhnya.

Jika Ketua Mahkamah Agung memberikan izin kepada Parti, dia akan menunjuk pengadilan disiplin. Pengadilan akan mendengarkan kasus tersebut dan menyelidiki pengaduan tersebut, sebelum menyerahkan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Jika pengadilan tidak menemukan alasan yang cukup berat untuk tindakan disipliner terhadap jaksa, Ketua Mahkamah Agung akan membatalkan pengaduan tersebut, menurut Undang-Undang Profesi Hukum.

Jika penyebab yang cukup berat untuk tindakan disipliner ditemukan, Ketua Mahkamah Agung dapat menunjuk seorang advokat dan pengacara atau petugas layanan hukum untuk mengajukan perintah untuk menjatuhkan sanksi kepada jaksa penuntut.

Ini termasuk kecaman, meminta mereka dikeluarkan dari daftar, melarang mereka mengajukan sertifikat praktik hingga lima tahun, memerintahkan hukuman hingga S $ 20.000 atau hukuman lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya