Gugatan Suara Pilpres AS di Pennsylvania Ditolak, Donald Trump Ajukan Banding

Presiden AS Donald Trump mengajukan banding pada hakim federal Pennsylvania dalam upayanya mencegah pengesahan suara pemilu.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Nov 2020, 13:28 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 13:28 WIB
Donald Trump tanggapi hasil Pilpres AS
Presiden Donald Trump berbicara tentang hasil pemilihan presiden AS 2020 di Gedung Putih, Kamis (5/11/2020). Hingga saat ini proses penghitungan suara pemilihan presiden Amerika masih berlangsung, namun perolehan suara Donald Trump maupun Joe Biden masih bersaing ketat. (AP Photo/Evan Vucci)

Liputan6.com, Harrisburg- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan banding pada hakim federal Pennsylvania dalam upayanya mencegah sertifikasi suara pilpres 2020 di negara bagian tersebut.

Dikutip dari Channel News Asia, Senin (23/11/2020) pada 22 November 2020, Donald Trump dan penggugat lainnya mengajukan pemberitahuan banding ke-3 kepada US Circuit Court of Appeals. 

Gugatan ini tidak berpotensi untuk menghentikan pelantikan presiden terpilih AS Joe Biden, dengan 20 suara elektoral Pennsylvania yang merupakan harapan terbaik tim kampanye Trump untuk mempengaruhi hasil pemilu melalui pengadilan.

Sementara itu, pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, hadir untuk pertama kalinya di pengadilan dalam beberapa dekade untuk memperdebatkan gugutan tersebut beberapa hari lalu.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Matthew Brann menyatakan Trump telah meminta pengadilan untuk mencabut suara dari hampir 7 juta pemilih. Brann mengatakan bahwa penggugat diharapkan untuk memberikan argumen hukum yang meyakinkan dan "bukti faktual adanya kecurangan yang besar" - tetapi hal itu "itu tidak terjadi".

Saksikan Video Berikut Ini:

3 Negara Bagian Menolak Gugatan Donald Trump

Konpers Presiden AS Donald Trump mengakhiri hubungan AS dan WHO.
Konpers Presiden AS Donald Trump mengakhiri hubungan AS dan WHO. Dok: Gedung Putih

Sebelumnya, Hakim federal di tiga negara bagian Amerika Serikat, yaitu Arizona, Pennsylvania dan Georgia menolak tuntutan hukum terkait Pemilu 2020 dari Partai Republik dan tim kampanye Presiden Donald Trump, seperti dikutip dari CNN.

Penolakan gugatan itu menandai kekalahan terbaru dalam rentetan gugatan yang bertujuan mencegah kemenangan presiden terpilih dari Partai Demokrat, Joe Biden sebelum Electoral College mengesahkannya sebagai presiden AS selanjutnya.

Seorang hakim untuk Arizona, John Hannah menolak permintaan yang diajukan oleh Partai Republik negara bagian tersebut. Permintaan itu, adalah agar audit lebih luas dilakukan terhadap suara yang diberikan pada Hari Pemilihan 3 November 2020. 

Sementara di Pennsylvania seorang hakim untuk negara bagian tersebut, Robert Baldi menolak pengajuan tim kampanye Trump untuk membuang lebih dari 2.000 absentee ballots karena alasan teknis.

Terdapat sekitar 2.177 absentee ballots di Bucks County yang dianggap tidak tidak layak karena kondisi amplopnya yang tidak tersegel atau mencantumkan tanggal, nama, alamat, hingga tulisan tangan di  bagian luar amplop. 

Seorang hakim federal di negara bagian Georgia, yakni Steven Grimberg juga menolak gugatan terkait pemilu yang diajukan oleh seorang elector dari Partai Republik, Lin Wood. 

Tuntutan itu menuding adanya pelanggaran konstitusional dan kecurangan dalam pemilu. Selain itu, Wood juga berusaha untuk memblokir pengesahan hasil pemungutan suara di Georgia. 

"Tidak diragukan lagi hak individu untuk memilih adalah sangat suci," ujar Hakim Grimberg. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya