Siram Selangkangan Pacar dengan Air Panas, Wanita Singapura Dipenjara 4 Tahun

Seorang wanita di Singapura menyiram selangkangan pacarnya dengan air panas, mengakibatkannya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 26 Nov 2020, 16:43 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi Penjara
Demi membeli ponsel sang anak yang menjalani sekolah online, seorang pria bekerja giat dari dalam sel penjara.

Liputan6.com, Singapura - Seorang wanita di Singapura menyiram air panas ke selangkangan pacarnya yang dicurigai berselingkuh. Atas perbuatannya, wanita beranama Zareena Begum PAM Basheer Ahamed (50) itu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Tak terima, Zareena akan mengajukan banding atas dakwaan dan hukuman atas satu tuduhan secara sukarela menyebabkan luka pada korban melalui zat yang dipanaskan, seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (26/11/2020).

Dia menggugat dakwaan di persidangan, dengan alasan yang terjadi adalah kecelakaan. Air panas dari cangkir tumpah ke tubuh korban saat menarik lengannya.

Korban menderita luka bakar tingkat dua dan tiga di atas 12 persen tubuhnya dan dirawat di rumah sakit selama 26 hari, bahkan korban menjalani tiga prosedur pembedahan termasuk cangkok kulit. Dia mengatakan rasa sakit itu membuatnya "ingin mati", dan luka itu akan menyebabkan jaringan parut permanen.

Jaksa penuntut meminta setidaknya lima tahun penjara, dengan tambahan tiga bulan sebagai pengganti cambuk, sementara pembela meminta hukuman dua tahun.

"Saya berpandangan bahwa hukuman empat tahun penjara akan sesuai dengan kesalahan dan kriminalitas tindakan terdakwa dan menjadi hukuman yang cukup," kata hakim. 

"Mengingat hukuman penjara yang saya tetapkan, tidak perlu menerapkan hukuman penjara tambahan sebagai pengganti cambuk."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Curiga Diselingkuhi

selingkuh-kezo
ilustrasi alasan orang selingkuh/pexels

Zareena menjalin hubungan dengan korban, pria yang sudah menikah, pada 2006. Mereka berselingkuh selama 11 tahun dan pria itu berjanji untuk menikahinya. Tetapi pada 2015, dia mencurigainya berselingkuh setelah melihatnya dengan wanita lain.

Zareena mengundang korban ke rumahnya pada Juli 2017 di mana dia membaca pesan dari wanita lain di telepon korban saat dia tidur.

Jaksa penuntut mengatakan ini adalah pukulan terakhir bagi Zareena, yang sangat marah dan "ingin memberinya pelajaran yang tidak akan pernah dia lupakan". Dia merebus air panas dan menyiramkan segelas penuh di area selangkangan korban saat dia tertidur.

Korban mengatakan itu adalah rasa sakit terparah yang dia rasakan dalam hidupnya. Ketika dia bertanya kepada Zareena mengapa dia melakukan itu, dia konon berkata "layani kamu dengan benar" dan bahwa dia harus meminta "pacar barunya untuk mendapatkan lidah buaya" untuknya.

Korban tidak dapat bekerja selama sekitar enam bulan setelah kejadian dan mengatakan kepercayaan dirinya dipengaruhi oleh bekas lukanya.

Zareena dibebaskan dengan jaminan menunggu banding. Karena secara sukarela menyebabkan luka yang sangat parah oleh zat yang dipanaskan, dia bisa saja dipenjara seumur hidup, atau dipenjara hingga 15 tahun dan didenda. Namun, dia tidak bisa menerima hukuman cambuk karena dia seorang wanita.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya