Laporan Tahunan AS Soroti Kasus HAM dan Kebebasan Pers di Indonesia Sepanjang 2020

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Tahunan Praktik Hak Asasi Manusia di berbagai Negara, salah satunya Indonesia.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Mar 2021, 15:32 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi HAM
Ilustrasi HAM. (Photo by gstudioimagen on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Tahunan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai Negara, salah satunya Indonesia. Laporan itu mencakup hak-hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM dan kesepakatan internasional lainnya.

Laporan terkait negara-negara yang mendapatkan bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu diserahkan Departemen Luar Negeri AS kepada Kongres sesuai mandat Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. 

"Saya merasa terhormat untuk menerbitkan Laporan Praktik HAM di Negara-Negara tahunan ke-45 dan menegaskan kembali komitmen Amerika Serikat untuk menempatkan HAM di titik pusat kebijakan luar negeri kami. Isu HAM, kebebasan, dan martabat berada dekat di hati rakyat Amerika," ujar Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Seperti yang pernah ditegaskan Presiden AS Joe Biden, sambung dia, Amerika harus memulai dengan diplomasi yang berakar pada nilai-nilai demokratis yang paling kita hargai, yakni membela kebebasan, memperjuangkan peluang, menegakkan hak universal, menghormati tatanan hukum, dan memperlakukan setiap orang secara bermatabat.

"Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang integral dalam proses ini. Dengan mendokumentasikan status HAM di seluruh dunia setiap tahunnya, Departemen Luar Negeri AS memberikan informasi yang objektif dan komprehensif kepada Kongres, masyarakat madani, akademisi, para pegiat, dan semua orang di mana pun mereka berada – yang semuanya memiliki peran dalam mendorong HAM dan akuntabilitas terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran HAM," ungkap Blinken.

Secara umum, laporan ini dibagi menjadi 7 bagian, yakni Penghormatan atas Integritas Pribadi; Penghormatan terhadap Kebebasan Sipil; Kebebasan Berpartisipasi dalam Proses Politik; Korupsi dan Kurangnya Transparansi dalam Pemerintahan; Sikap Pemerintah Mengenai Penyelidikan Internasional dan Non Pemerintah atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia; Diskriminasi, Pelecehan Sosial, dan Perdagangan Orang; dan Hak Pekerja.

Dalam laporan ini diungkap, masalah hak asasi manusia yang signifikan di Indonesia adalah: pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang; laporan penyiksaan oleh polisi; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; tahanan politik; pembatasan kebebasan berekspresi, pers, dan internet, termasuk penyensoran dan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik; campur tangan dengan kebebasan berkumpul secara damai; tindak korupsi serius; kurangnya investigasi dan akuntabilitas atas kekerasan terhadap perempuan; kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks; dan adanya undang-undang yang mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis yang suka sama suka antara orang dewasa.

 

Sementara, lanjut laporan tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki dan menuntut beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan bersejarah tetap menjadi perhatian yang signifikan, terutama karena beberapa dari mereka yang terlibat dalam pelanggaran di masa lalu menerima promosi dan menduduki posisi pejabat senior.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kebebasan Pers

Ilustrasi HAM
Ilustrasi HAM (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Terkait kebebasan pers dan media, termasuk media online, laporan itu menuliskan, "Media independen aktif dan mengungkapkan berbagai pandangan. Namun, pemerintah terkadang menggunakan peraturan daerah dan nasional, termasuk yang mengatur tentang penistaan ​​agama, ujaran kebencian, dan separatisme, untuk membatasi media."

"Izin perjalanan ke Provinsi Papua dan Papua Barat tetap menjadi masalah bagi jurnalis asing, yang melaporkan penundaan atau penolakan birokrasi, dengan alasan keamanan. Konstitusi melindungi jurnalis dari campur tangan, dan undang-undang mengharuskan siapa pun yang dengan sengaja mencegah jurnalis melakukan pekerjaannya akan menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda besar," ungkap laporan itu.

Laporan tersebut juga membeberkan, dari Januari hingga Juli, Aliansi Jurnalis Independen melaporkan 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi doxing, penganiayaan fisik, serta intimidasi verbal dan ancaman yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, polisi, dan aparat keamanan, anggota organisasi massa, dan masyarakat umum. Aliansi dan LSM lain melaporkan bahwa jurnalis menghadapi peningkatan permusuhan karena pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung, mencatat bahwa pada bulan April dan Mei ada tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya