Arab Saudi Luruskan Hoaks Efek Samping Vaksin COVID-19

Muncul hoaks di Arab Saudi bahwa vaksin COVID-19 dosis kedua memiliki efek samping.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 04 Mei 2021, 17:42 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 09:30 WIB
Raja Salman dari Arab Saudi disuntik vaksin COVID-19 Pfizer pada 8 Januari 2021 (Saudi Press Agency)
Raja Salman dari Arab Saudi disuntik vaksin COVID-19 Pfizer pada 8 Januari 2021 (Saudi Press Agency)

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Kesehatan Arab Saudi membantah hoaks yang beredar di media sosial bahwa pemberian vaksin COVID-19 dosis kedua dibatalkan akibat masalah efek samping.

Dilaporkan Arab News, Selasa (4/5/2021), penundaan pemberian dosis kedua adalah karena masalah pasokan vaksin global. Selain itu, Saudi berusaha agar lebih banyak orang mendapat satu dosis vaksin terlebih dahulu.

"Penundaannya karena kurangnya suplai global," jelas Kemenkes Arab Saudi.

Pemerintah lantas akan menjadwal ulang pemberian dosis kedua vaksin COVID-19. Penundaan itu diumumkan pada 10 April 2021 bagi yang ingin mendapatkan dosis kedua.

Penyuntikannya akan menunggu ketersediaan vaksin. Namun, warga usia 75 tahun ke atas akan tetap mendapat dosis kedua tanpa penundaan.

Arab Saudi menggunakan vaksin COVID-19 buatan Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Syarat Travel Butuh 1 Vaksin Saja

Jalanan di Kota Riyadh
Pandangan udara menunjukkan jalan raya yang sepi karena pandemi COVID-19 pada hari pertama perayaan Idul Fitri di ibu kota Saudi, Riyadh, Senin (24/5/2020). Arab Saudi memberlakukan jam malam 24 jam selama lima hari libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dari 23 Mei 2020. (FAISAL AL-NASSER/AFP)

Arab Saudi akan mengizinkan travel internasional pada 17 Mei 2021. Ini memungkinkan warganya yang ingin keluar negeri. 

Vaksin menjadi salah satu syarat travel, akan tetapi warga tak perlu mendapat dua dosis penuh. Berikut tiga syaratnya seperti dilaporkan Saudi Gazette. 

Pertama, masyarakat harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 atau melakukan perjalanan dua pekan setelah mendapatkan vaksin dosis.

Kedua, warga yang sudah sembuh dari COVID-19 juga boleh keluar. Namun, mereka sembuhnya harus kurang dari enam bulan lalu.

Ketiga, anak-anak 18 tahun ke bawah harus memiliki asuransi yang disetujui Bank Sentral Saudi. Asuransi itu mengkover risiko COVID-19 di luar Arab Saudi.

Setelah pulang ke Saudi, mereka harus menjalani karantina rumah selama tujuh hari, serta ikut tes PCR di akhir periode karantina.

Anak-anak delapan tahun ke bawah boleh tidak ikut PCR.

Kemdagri lantas meminta supaya warga hati-hati saat mengunjungi negara risiko tinggi, serta terus mengikuti protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan social distancing.


Infografis COVID-19:

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19
Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya