Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kasus COVID-19 di dunia mencapai 158,6 juta. Di India, totalnya sudah 22 juta. Sementara itu, Malaysia memilih lockdown jelang Lebaran akibat peningkatan kasus.
Tsunami kasus di India mengakibatkan jumlah kasus COVID-19 di dunia meningkat drastis. Tambahan kasus harian di India bisa mencapai 400 ribu.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan data Johns Hopkins University, Selasa (11/5/2021), berikut daftar lima negara dengan kasus tertinggi:
1. Amerika Serikat: 32,7 juta kasus
2. India: 22,6 juta
3. Brasil: 15,2 juta
4. Prancis: 5,8 juta
5. Turki: 5 juta
Kasus di China hingga kini masih tetap berjumlah 102 ribu kasus. Tidak ada lonjakan signifikan di China sejak tahun lalu.
Malaysia baru saja menerapkan lockdown COVID-19 untuk mencegah lonjakan kasus secara drastis. Kasus di negeri jiran telah mencapai 444 ribu kasus dan 1.700 meninggal dunia. Kenaikan kasus mulai terjadi pada April di tengah program vaksinasi.
Selama lockdown berlangsung hingga awal Juni mendatang, warga Malaysia tidak diizinkan untuk menghadiri berbagai acara yang mengundang keramaian. Mudik, ziarah, dan silaturahmi Lebaran otomotasi turut dilarang.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Kabar WNI di Malaysia
KBRI Kuala Lumpur berkata lockdown 2021 tidaklah seperti awal tahun lalu karena sektor perekonomian masih bisa beroperasi meski ada pembatasan. Namun, perjalanan mudik dan ziarah dilarang.
"Terdapat pembatasan lintas antar negeri, Restoran tidak bisa dine in, kapasitas penumpang kendaraan dibatasi, pelaksanaan Sholat Ied dibatasi, tidak diperkenankan saling kunjung saat lebaran," jelas Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, kepada Liputan6.com, Selasa (11/5/2021).
KBRI meminta agar WNI di Malaysia menaati protokol kesehatan yang berlaku. Tantangan yang dialami WNI adalah roadblock yang menyulitkan bepergian lintas daerah.
Mereka harus mengurus surat-surat dulu dengan perwakilan Indonesia setempat. Pengurusan bisa secara online.
"Sejauh ini umumnya yang dikeluhkan WNI lintas negeri atau adanya roadblock sehingga menyulitkan mereka ke KBRI atau KJRI untuk mengurus keperluan dokumen perjalanan atau dokumen kekonsuleran. Namun untuk keperluan ini terdapat jalan keluar WNI bisa ajukan ijin lintas negeri pada Balai Polis dengan menunjukkan bukti pendaftaran online untuk pengurusan dokumen di KBRI atau KJRI," ucap Yoshi.
Advertisement