Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para menteri kabinet dan kepala lembaga berpergian ke luar negeri selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Namun, larangan itu tidak berlaku untuk Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi.
"Seluruh menteri, kepala kementerian/lembaga dilarang berpergian keluar negeri," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia, hanya Menteri Luar Negeri (Menlu) yang diperbolehkan Jokowi melalukan kunjungan ke luar negeri. Sementara itu, menteri-menteri lainnya harus mendapat izin langsung dari Jokowi jika ingin melakukan kunjungan ke luar negeri.
Advertisement
"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menlu karena sesuai bidang tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari Bapak Presiden," jelasnya.
Â
Fasilitas Isoman
Di sisi lain, Jokowi meminta kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri bagi pegawainya yang terpapar COVID-19. Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.
"Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," ungkap Pramono Anung.
Advertisement