Pelancong dari Indonesia ke Singapura Tak Perlu Karantina Mulai 29 November 2021

Mulai 29 November 2021, mereka yang datang dari Indonesia tidak perlu menjalani karantina dengan sejumlah persyaratan masuk yang berlaku di Singapura.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 16 Nov 2021, 13:01 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 21:40 WIB
Tempat Wisata di Singapura Sepi
Para wisatawan mengunjungi Taman Merlion di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Singapura - Singapura akan memberlakukan skema jalur perjalanan yang divaksinasi atau Vaccinated Travel Lane (VTL) untuk pelacong dari Indonesia mulai 29 November 2021. Mereka yang datang dari Indonesia tidak perlu menjalani karantina dengan sejumlah persyaratan masuk yang berlaku.

Dalam unggahan informasi di akun Facebook resminya, Senin (15/11/2021), Kedutaan Besar Singapura menyampaikan hal berikut:

Wisatawan dengan riwayat perjalanan 14 hari di Indonesia yang memasuki Singapura melalui VTL tidak perlu menjalani Stay Home Notice (SHN) atau karantina, tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Harus divaksinasi lengkap dengan vaksin WHO-EUL.

- Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi (untuk yang divaksinasi di Indonesia), aplikasi TraceTogether atau HealthHub (untuk yang divaksinasi di Singapura), atau bukti vaksinasi lain yang dapat diterima yang tercantum di situs web SafeTravel.

- Tunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan atau Antigen Rapid Test (ART) yang diberikan secara profesional dalam waktu 2 hari sebelum keberangkatan ke Singapura.

- Akomodasi yang aman untuk isolasi mandiri pascakedatangan, sambil menunggu rilis hasil tes PCR saat kedatangan Anda.

- Bepergian ke Singapura dengan penerbangan Vaccinated Travel Lane yang ditentukan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Poin Selanjutnya

Seorang pengunjung, yang mengenakan masker pelindung di tengah kekhawatiran tentang penyebaran Virus Corona COVID-19, berjalan di sepanjang Merlion Park di Singapura pada 17 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)
Seorang pengunjung, yang mengenakan masker pelindung di tengah kekhawatiran tentang penyebaran Virus Corona COVID-19, berjalan di sepanjang Merlion Park di Singapura pada 17 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)

- Menjalani tes PCR saat kedatangan di Singapura dan mengisolasi diri sambil menunggu rilis hasil tes Anda.

- Warga Negara Non-Singapura (SC)/Penduduk Permanen (PR) perlu mengajukan Visa Perjalanan Bervaksinasi (VTP). Aplikasi VTP akan dimulai pada 22 November. Mereka juga harus membeli asuransi perjalanan dengan pertanggungan minimum 30.000 dolar Singapura untuk biaya perawatan dan rawat inap terkait COVID-19 di Singapura sebelum melakukan perjalanan.

- SC dan PR yang kembali yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu mengajukan VTP.

- SC dan PR yang tidak divaksinasi, serta Pemegang Tiket Jangka Panjang (LTPH) yang telah menerima persetujuan masuk, masih dapat melakukan perjalanan ke Singapura dengan penerbangan yang tidak ditentukan VTL. Namun, mereka akan dikenakan SHN dan persyaratan pengujian.

- Anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang tidak divaksinasi pada tahun ini dapat memasuki Singapura dengan VTL, tetapi mereka harus mematuhi semua ketentuan VTL lainnya dan didampingi oleh wisatawan VTL yang divaksinasi lengkap.

Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia

Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya