Liputan6.com, Bali - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memuji demokrasi dalam pidatonya di Bali Democracy Forum (BDF) ke-15 di Bali, Kamis (8/12/2022). Menlu Retno menegaskan bahwa demokrasi berhasil untuk mendengarkan rakyat.
Pada awal pidatonya, Menlu Retno menyorot studi-studi tentang kualitas demokrasi dan HAM yang menurun. Salah satunya dari Freedom House yang menyebut kualitas demokrasi menurun selama 16 tahun berturut-turut.
Advertisement
Baca Juga
"Di Asia Pasifik, ruang demokrasi makin sempit, hak politik dan kebebasan sipil telah dikekang oleh etno-nasionalisme, patronase politik, dan intervensi militer dalam politik," ujar Menlu Retno.
Ucapan Menlu Retno terkait kebebasan sipil itu dibuat beberapa hari setelah DPR meloloskan KUHP yang dikritik media internasional dan kelompok HAM karena merugikan kebebasan sipil. Ada pasal-pasal yang mengatur hubungan seks orang dewasa serta larangan menghina pejabat. Aborsi secara umum juga dilarang bagi perempuan.
Setelahnya, Menlu Retno membahas pandemi COVID-19, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Di situasi sulit ini, Indonesia bisa mencatat pertumbuhan 5,72 persen di kuartal ketiga tahun ini, dan proyeksinya untuk 2023 adalah 5 persen," ujar Menlu Retno.
Menlu Retno kemudian menegaskan bahwa demokrasi berhasil bekerja di Indonesia. Demokrasi juga memastikan bahwa rakyat didengarkan.
"Hal tersebut menjamin kebebasan berekspresi, dan mendengarkan keinginan masyarakat, sebab itu menyediakan ruang untuk dialog bermakna, termasuk pada kebijakan-kebijakan efektif," ucap Menlu Retno.
"Jika kita benar-benar ingin melayani kepentingan masyarakat, demokrasi adalah cara terbaik untuk memerintah," tegas Menlu Retno.
KUHP Indonesia Disorot Negatif Media Asing
Komisi III DPR sedang berbangga karena meloloskan KUHP yang baru. Mereka menyebut KUHP yang terbaru ini adalah buatan anak bangsa, sementara yang sebelumnya buatan Belanda.
Media asing, mulai dari The New York Times, BBC, Time, The Australian, Wall Street Journal hingga Al Jazeera ramai-ramai menyorot KUHP baru Indonesia. Namun, kebanyakan menyorot secara negatif.
Dikhawatirkan KUHP baru ini akan berdampak negatif pada investasi dan pariwisata, dua hal yang relevan bagi perekonomian Indonesia.
Pasalnya, KUHP yang baru dinilai mencampuri urusan privat warga, seperti hubungan seks.
"Indonesia telah lama dikenal luas sebagai negara toleran yang terdepan dalam membangun reformasi demokratis di Asia Tenggara. Reputasi progresif itu terpukul pada hari Selasa ketika Parlemen meloloskan perubahan besar pada hukum pidana negara tersebut," tulis The New York Times pada artikel berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, dikutip Rabu (7/12).
"Berdasarkan aturan-aturan terbaru, seks di luar pernikahan kini ilegal, begitu pula pencemaran nama baik presiden," lanjut artikel tersebut.
Media ekonomi The Wall Street Journal juga menyorot kasus ini dan menyebut Indonesia semakin konservatif dalam artikel berjudul Indonesia Bans Sex Outside Marriage.
Time ikut menyorot ucapan Duta Besar Amerika Serikat Sung Kim bahwa KUHP ini hasilnya akan mengurangi investasi dan travel.
"Mengkriminalisasi keputusan-keputusan pribadi individual akan menghantui matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah mereka akan investasi di Indonesia," ujar Dubes AS.
CNN dan Fox News di Amerika Serikat juga kompak membahas isu ini.
"UU ini akan diterapkan ke orang Indonesia dan orang asing dan diloloskan meski ada kekhawatiran bahwa hukum-hukum ini bisa mencegah turis dan merugikan investasi," tulis Fox News.
Senada, CNN mencatat bahwa KUHP baru ini tidak akan hanya berdampak ke HAM karena mengekang kebebasan pribadi, melainkan potensinya terhadap industri pariwisata.
Advertisement
Dilarang Hina Pejabat
KUHP anak bangsa yang diloloskan DPR menuai sorotan negatif dari media internasional serta kelompok HAM. Human Rights Watch (HRW) memberikan kritikan keras terhadap sejumlah pasal bermasalah di KUHP.
Salah satu yang dikritik adalah pasal yang bisa berdampak pada kritikan. Pasal itu dinilai memalukan dan mencerminkan sifat insecure dari pejabat.
"Malu-maluin bahwa para pemimpin Indonesia sangat insecure pada posisi dan kebijakan mereka sehingga mereka akan mengkriminalisasi kritikan," ujar Deputi Direktur Asia HRW, Phil Robertson, dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (8/12).
Pada KUHP, pemerintah melarang adanya aksi yang menghina atau merendahkan pejabat publik.
Pasal lainnya yang disorot Human Rights Watch adalah terkait seks di luar pernikahan. Aturan ini membuat warga yang berhubungan seks dapat dipenjara atau didenda. Hukuman ini turut berlaku bagi orang dewasa yang masih lajang.
Pasal yang mengganggu privasi tersebut disorot secara luas oleh media internasional. Investasi dan pariwisata juga dinilai akan terganggu.
HRW berkata pasal zina melanggara privasi dan bisa berdampak ke jutaan orang. Kelompok perempuan dan minoritas LGBT berpotensi bisa dirugikan oleh pasal ini.
"Lawmakers Indonesia harus mencabut hukum ini yang berbahaya bagi HAM di negara tersebut," ujar HRW.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah meminta agar masyarakat yang tidak setuju agar membawa pasal-pasal yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi.
Perzinaan Jadi Persoalan
Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim. Sung Kim mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, pada Selasa 6 Desember 2022. Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi disebutnya untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974.
"Sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini," kata dia.
Advertisement