Liputan6.com, Kuala Lumpur - Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto menyayangkan proses penggusuran perkampungan ilegal yang dihuni WNI di Malaysia dilakukan pada dini hari, mengingat ada banyak anak-anak di sana.
"Jadi, operasi dilakukan dini hari pukul 01.30 sampai 04.00 oleh dirjen imigrasi. Mereka berhak untuk melakukan itu karena menjalankan penegakan hukum," kata Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/2/2023).
"Suasana sangat chaos, mereka sampai berusaha melarikan diri. Kenapa pagi-pagi kami sayangkan. Sementara yang ditangkap sebagian anak-anak. Itu concern kita, kalau jam sembilan sampai sepuluh masih wajar. Tapi kalau dini hari itu disayangkan."
Advertisement
Namun, Konjen Sigit mengakui bahwa ini adalah bentuk penegakan hukum. Ke-67 WNI penghuni perkampungan ilegal Malaysia tersebut kini berada di depot tahanan imigrasi Negeri Sembilan.
Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan mereka.
Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam upaya memulangkan para WNI tersebut.
"Dalam minggu ini, staf kami akan ke sana lagi dan mengejar kapan bisa pulang dan pemenuhan haknya seperti apa," kata dia.
Sigit Suryantoro Widiyanto menambahkan, "Pemerintah Indonesia meminta diberi akses kekonsuleran dan telah diberikan tanggal 7 Februari kemarin. Selain akses konsuler, kami juga sampaikan akses teknisnya. Minta segera proses pemulangan. Ini sedang berproses sejak 8 Februari. Meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 67 WNI dalam rangka pemulangan. Kemarin juga staf KJRI Johor sudah berkoordinasi dengan staf PWNI di Jakarta dan juga BP2NI terkait pemulangan."
Pemenuhan Hak
Sigit Suryantoro Widiyanto menegaskan, selain mengupayakan pemulangan, pemerintah Indonesia juga menuntut pemenuhan hak-hak para pekerja Indonesia yang selama ini bekerja untuk pembangunan apartemen dan pertambangan pasir di sekitar Kota Nilai agar segera dibayarkan.
"Terutama upah Januari 2023," ujar Sigit Suryantoro Widiyanto. "Jadi, mereka itukan ditahan 1 Februari. Biasanya upah-upah mereka dibayarkan setiap tanggal 7 bulan berikut. Selama ini lancar, tapi untuk Januari, karena sudah kadung kena operasi jadi belum dibayar. Ini yang kami minta ke pihak imigrasi Malaysia dan mereka memahami."
Advertisement
Perkampungan Ilegal di Malaysia
Kasus ini bermula ketika petugas imigrasi Malaysia menemukan kampung yang menjadi tempat tinggal para WNI ilegal di sebuah hutan di Nilai Spring, Negeri Sembilan. Lokasi lantas digrebek oleh petugas imigrasi Negeri Sembilan melalui operasi yang digelar pada 1 Februari 2023.
Foto-foto memperlihatkan kondisi kampung yang cukup memprihatinkan. Bangunan-bangunannya tampak sudah dibongkar oleh pihak berwenang.
"Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud hari ini berkata, rakyat Indonesia yang ditahan usai operasi penguatkuasaan di Nilai Spring pada 1 Feb lepas dipercayai tidak berniat untuk pulang ke negara asal sebaliknya ingin terus berada di negara ini walaupun tanpa dokumen sah," tulis Jabatan Imigresen Malaysia via Facebook, dikutip Minggu (12/2/2023).
Pihak KBRI Kuala Lumpur telah berkomunikasi dengan para WNI tersebut. Sama seperti keterangan dari Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto, KBRI juga menyampaikan rencana pemulangan 67 WNI ke Indonesia.
Juru bicara KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar menjelaskan bahwa pemukiman itu sudah ada sebelum tahun ini.
"Info yang kami terima sudah dua tahun kemungkinan," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (12/2/2023).
KBRI lantas meminta agar masalah ini bisa diselesaikan secara kemanusiaan.
"Kita minta diperhatikan dari sisi kemanusiaan dan HAM-nya serta diperlakukan dengan baik. KBRI telah bertemu dengan ke 67 WNI yang ditahan dan memperoleh akses kekonsuleran. Untuk selanjutnya permasalahan ini juga tengah dibahas dengan pusat bagi penyelesaiannya dan upaya proses pemulangannya," jelas Yoshi.