Syarat Pengajuan Protection Visa Australia yang Disinggung Bima Yudho Saputro Usai Kritik Gubernur Lampung

Protection Visa Australia alias visa perlindungan dari pemerintah Australia ramai dibahas setelah TikToker dengan akun @awbimaxreborn alias Bima Yudho Saputro mengulas "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju".

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 17 Apr 2023, 13:51 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2023, 13:04 WIB
Bima Yudho Saputro. (Foto: Dok. Instagram @awbimax)
Bima Yudho Saputro. (Foto: Dok. Instagram @awbimax)

Liputan6.com, Jakarta - Protection Visa Australia alias visa perlindungan dari pemerintah Australia ramai dibahas setelah TikToker dengan akun @awbimaxreborn alias Bima Yudho Saputro mengulas "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju" dipolisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Bima Yudho Saputra itu diketahui tengah menyelesaikan pendidikan program Diploma Pemasaran Digital, Komunikasi Digital dan Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia.

Ia juga menyinggung soal Protection Visa Australia yang membuatnya memiliki sejumlah keuntungan.

Lantas apa itu Protection Visa Australia dan bagaimana cara mendaftarnya?

Melansir laman resmi Visa, Imigrasi dan Kependudukan Australia, Kamis (13/4/2023), Protection Visa Australia adalah visa bagi orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka.

Untuk mengajukan visa ini, biaya yang harus dikeluarkan adalah 40 dolar Australia atau sekitar Rp397 ribu.

Berikut adalah sejumlah keuntungan bagi pemegang Visa Protection Australia:

  • Tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen.
  • Mengakses layanan pemerintah seperti Mediacare (kesehatan) dan Centrelink (finansial).
  • Mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk tempat tinggal permanen melalui program kemanusiaan lepas pantai.
  • Bepergian ke dan dari Australia selama 5 tahun.
  • Jika memenuhi syarat menjadi warga negara Australia, mereka dapat menghadiri kelas bahasa Inggris secara gratis.

Jika seseorang telah memegang Protection Visa Australia maka dia secara resmi telah memegang status permanent resident Australia.

Syarat Untuk dapat Protection Visa

Ilustrasi bendera Australia (pixabay)
Ilustrasi bendera Australia (pixabay)

Informasi membuat Protection Visa berdasarkan informasi situs Department of Home Affairs di Australia:

Hal yang mesti Anda persiapkan, yaitu:

  • Memberikan informasi yang akurat.
  • Lengkapi dokumen penting, seperti Akta Lahir. Jenis dokumen bisa ditemukan via ImmiAccount yang disediakan pemerintah Australia untuk pengajuan.
  • Sertakan informasi anggota dari unit keluarga Anda.
  • Alasan mengapa ingin mendapatkan visa.
  • Persiapkan dokumen lainnya. Dokumen-dokumen harus memakai Bahasa Inggris.

Setelah itu, Anda bisa melakukan pengajuan (application) secara berbayar dengan cara:

  • Daftar online di ImmiAccount. Masukan dokumen-dokumen lewat akun ImmiAccount.
  • Bila tidak bisa lewat ImmiAccount, daftar di atas kertas (on paper). Dokumen harus dikirim ke kantor Department of Home Affairs. Jangan lupa simpan salinan dokumen-dokumen yang sudah tersertifikasi asli.
  • Jika butuh informasi lebih lanjut, pihak Australia menyediakan layanan komunikasi via email ketika kita melakukan pendaftaran.

Jumlah WNI Ajukan Protection Visa Australia

Bendera Australia
Bendera Australia credit to https://pixabay.com/users/chickenonline

Mengutip laporan resmi Kementerian Dalam Negeri Australia, Warga Negara Indonesia (WNI) kerap mengajukan permohonan untuk mendapatkan Visa Protection Australia. 

Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, terdapat 278 WNI yang mengajukan Protection Visa Australia, turun dari 445 di tahun sebelumnya. 

Infografis Indonesia Australia
Hubungan Indonesia Australia (Liputan6.com/Trieyas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya