Liputan6.com, Jakarta Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, SpA(K) khawatir kepercayaan masyarakat terhadap dokter menurun usai kejadian kasus dokter Terawan Agus Putranto.
"Saya khawatir kasus dokter Terawan ini menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat, ada ilmu baru yang belum teruji kok tiba-tiba dicobakan ke kita (pasien)," kata Bambang saat diwawancarai Health Liputan6.com, Senin (9/4/2018).Â
Baca Juga
Terapi brain washing atau cuci otak yang dilakukan dokter Terawan belum memiliki Evidence Based Medicine (EBM). Demikian menurut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI).Â
Advertisement
Bambang juga mengatakan kasus dokter Terawan ini juga menimbulkan polemik di antara rekan sejawatnya. "Ada yang mengatakan dia (dokter Terawan) banyak menghasilkan (terobosan), tapi ada juga yang bilang secara ilmiah ini enggak benar," kata Bambang.
Guna menjawab kesimpangsiuran, Bambang berpendapat sebaiknya dokter spesialis radiologi konsultan ini memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menjelaskan semuanya. Hal ini penting dilakukan agar kasus menjadi jelas.
"Begitu juga jika nanti ternyata ditemukan pelanggaran disiplin, maka dokter Terawan harus memenuhi panggilan MKDKI (Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia)," kata Bambang menegaskan.
Â
Saksikan juga video berikut ini :
Penelitian dokter Terawan harus lulus uji HTA
Meski kabarnya penelitian tentang terapi yang dilakukan dokter Terawan telah ada di luar negeri, Bambang berpendapat penelitian tersebut tetap harus melalui uji Health Technology Assessment (HTA) sebelum diterapkan di Indonesia.Â
"Penelitian itu harus dilihat, apakah benar-benar canggih, efektif, murah, dan tentunya layak untuk diberikan kepada masyarakat," pungkas Bambang.Â
HTA adalah tim penilaian teknologi kesehatan yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim HTA akan menilai apakah metode terapi cuci otak dokter Terawan sudah sesuai prosedur atau belum.
Saat ini PB IDI tengah mengumpulkan bukti dan menunggu hasil penilaian Tim HTA. Setelah itu barulah PB IDI dapat memutuskan perkara terkait sanksi MKEK terhadap dokter Terawan.
Â
Â
Advertisement