Komunitas Penyintas Kanker Tolak Dicabutnya 2 Obat Kanker Usus

BPJS Watch dan Komunitas Penyintas Kanker menolak dicabutnya dua obat kanker kolorektal (usus besar), yang tak akan lagi ditangggung BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Feb 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 10:00 WIB
Kanker
Tolak dicabutnya dua obat kanker usus yang tidak akan lagi ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: pixabay)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Watch dan Komunitas Penyintas Kanker menolak penghapusan dua jenis obat kanker kolorektal (usus besar) dari daftar Formularium Nasional (Fornas). Dua jenis obat, yaitu Bevacizumab dan Cetuximab tidak lagi ditanggung Program Jaminan Kesehatan (JKN) BPJS Kesehatan per 1 Maret 2019.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan, penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UU SJSN dan Pasal 46 ayat (1),(2), dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang memasukkan obat sebagai salah satu yang ditanggung program JKN.

"Kami menilai keputusan ini dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN. Jadi, mengorbankan kepentingan publik. Padahal, biaya pengobatan kanker relatif kecil dari total biaya INA CBGs," jelas Timboel dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta, ditulis Kamis, 21 Februari 2019.

INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh dan untuk suatu kelompok diagnosis penyakit tertentu.

Timboel membeberkan total biaya kasus kanker yang dibiayai JKN sebanyak Rp 2,9 triliun atau 3,35 persen dari total biaya INA CBGs yang berjumlah Rp 86,43 triliun. Data tersebut dihimpun BPJS Watch dari Januari sampai Desember 2018.

"Jumlah tersebut kan tidak besar, kenapa kedua obat kanker malah dicabut dari Fornas," jelas Timboel.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Jangan turunkan manfaat

Ilustrasi Pasien Kanker, Kanker, Pasien (iStockphoto)
Obat kanker memperpanjang harapan hidup pasien. (Ilustrasi/iStockphoto)

Timboel menekankan, pemerintah seharusnya mencari solusi defisit program JKN, bukan menurunkan manfaat penggunaan Bevacizumab dan Cetuximab. Kualitas regulasi harus ditingkatkan, bagaimana fokus mengatasi defisit.

"Regulasi harus melibatkan semua pihak. Tapi bukan berarti membatalkan dua obat kanker itu dari tanggungan BPJS Kesehatan," tambahnya.

Bevacizumab dan Cetuximab termasuk target terapi yang menyasar langsung sel kanker usus. Cara ini akan memperpanjang harapan hidup pasien. Hidup akan jadi berkualitas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya