Demi Memutus Rantai Penyebaran COVID-19, Ridwan Kamil Larang Mudik Warga Jabar

Selama masa pandemi Corona COVID-19, warga Jawa Barat dilarang mudik

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Mei 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 11:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/20). (Humas Jabar)

Liputan6.com, Jawa Barat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi COVID-19. Pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, terus ditingkatkan.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, larangan mudik Idulfitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," kata Kamil dalam keterangan resminya, Bandung, Sabtu, 9 Mei 2020.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

Larangan Mudik Mampu Menekan Penyebaran Virus Corona COVID-19

Ridwan Kamil menganggap larangan mudik mampu menekan penyebaran COVID-19 di Jabar. Saat ini, kata Kamil, sudah tidak ada lagi laporan penularan COVID-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah COVID-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Meski beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten dan kota, hanya sebagai sarana transportasi angkutan barang. Namun, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

"Tapi kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan. Ada pengecualian, kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di peraturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," ujar Kamil.

 

Penjagaan Ekstra Ketat

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/20), Pemerintah Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Terdapat 15 sampai 25 titik pengecekkan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten dan kota.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.

"Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan. Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor di berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan Dishub kabupaten dan kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota," katanya.

 

Modus Baru

Hery, melanjutkan, petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.

Infromasi itu diklaim oleh Hery, sudah disebarluaskan ke seluruh titik penyekatan dan juga check point secara visual. Itu disebabkan seluruh anggota kepolisian dan Dishub tidak menemui hal serupa di semua titik, sehingga pengetatan check point harus dilakukan.

"Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin (4/5/20), 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik. Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas," kata Hery.

 

Upaya Pemerintah Jabar

Upaya Pemerintah Provinsi Jabar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya