Belum Dapat SMS Calon Penerima Vaksinasi COVID-19, Nakes Diimbau Melapor ke Tempat Kerja

Dinas Kesehatan juga telah diminta untuk memeriksa lagi data terkait tenaga kesehatan calon penerima vaksin COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 01 Jan 2021, 13:19 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mulai mengirimkan pesan pemberitahuan kepada para calon penerima vaksin COVID-19 melalui SMS blast pada Kamis, 31 Desember 2020.

Selain SMS, tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan kelompok prioritas penerima vaksin Virus Corona pertama juga dapat memeriksakan nama mereka di PeduliLindungi.id.

Sementara bagi mereka yang belum menerima SMS, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga telah diminta untuk memeriksa lagi data tenaga kesehatan.

"Jadi, bisa direktur RS atau kepala puskesmas mendata kembali yang belum menerima SMS untuk melaporkan ke dinkes," kata Siti kepada Health Liputan6.com, melalui pesan singkat pada Jumat (1/1/2021).

Mengutip laman Sehat Negeriku, sasaran penerima SMS sendiri adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

 

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Nakes Juga Diimbau Melapor

Siti menjelaskan bahwa Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 merupakan sistem yang digunakan dalam pendataan vaksinasi ini.

Sistem ini didasarkan data sistem informasi SDM kesehatan yang dikelola secara berjenjang, mulai dari dinas kesehatan kabupaten/kota, ke dinkes provinsi, dan dikompilasi ke pemerintah pusat.

Selain itu, Siti juga mengimbau agar tenaga kesehatan yang belum menerima SMS, juga aktif memberitahukan hal tersebut ke tempatnya bekerja.

"Tentunya yang bersangkutan harus lapor ya. Melaporkan ke tempat kerjanya," kata Siti.

Nakes pun juga dapat memeriksakan namanya lewat laman PeduliLindungi.id. Di sana dijelaskan juga bahwa bagi nakes yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: Nama, NIK, alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES dari Fasyankes terkait.

Data-data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id.

INFOGRAFIS: Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

INFOGRAFIS: Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya