Liputan6.com, Jakarta - Indonesia memasuki fase respons pemerintah 'mempertahankan' kondisi COVID-19 yang cukup terkendali. Fase 'mempertahankan' merupakan salah satu respons pemerintah melakukan pengendalian COVID-19.
Perkembangan COVID-19 nasional terlihat kian membaik. Berdasarkan data per 6 September 2021, angka kasus konfirmasi turun sebesar 39 persen, kematian turun 25 persen, dan keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) jadi 22 persen, turun 26 persen dari rata-rata 7 hari terakhir.Â
"Dengan modal perkembangan kasus yang semakin hari semakin baik, maka saat ini kita memiliki target besar bersama untuk selangkah lebih maju," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Jumat (10/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Yakni mempertahankan kondisi kasus COVID-19 yang cukup terkendali, sehingga perlahan-lahan kita memasuki fase respons Pemerintah untuk 'mempertahankan," Wiku menekankan.
Upaya yang dilakukan pada fase 'mempertahankan' yaitu peningkatan kapasitas publik jangka panjang, termasuk pemberdayaan pemerintah daerah agar mampu mengidentifikasi secara mandiri respons COVID-19 sesuai kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.
"Kemudian menentukan dasar pembangunan jangka panjang, mencakup peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat,"Â katanya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pelaksanaan Aktivitas Produktif tapi Tetap Terkendali
Pada fase 'mempertahankan' Pemerintah melakukan evaluasi kebijakan nasional dan sistem pengendalian yang lebih efisien secara berkala. Misalnya, pembaruan poin pengetat-longgaran dan digitalisasi skrining kesehatan.
Wiku Adisasmito menambahkan, upaya vaksinasi COVID-19 sekaligus vaksinasi penyakit lainnya. Investasi jangka panjang untuk mengubah perilaku masyarakat terus dilakuan demi menjadi lebih sehat secara berkelanjutan.
"Terakhir, pelaksanaan kegiatan ekonomi yang produktif, namun tetap terkendali. Ingat, bahwa untuk mengubah kondisi pandemi menjadi endemi membutuhkan waktu yang tidak sedikit, tapi bukan tidak mungkin jika indonesia sebagai bangsa besar mampu mempertahankan kondisi yang cukup terkendali," tambahnya.
"Sampai saat ini, total kasus COVID-19 Indonesia berkontribusi sebesar 1,86 persen dari total kasus dunia. Jika mengalami penurunan, maka dampaknya juga akan cukup terasa pada tataran penurunan kasus global."
Oleh karena itu, hal yang dapat masyarakat maksimalkan ialah menjalankan kebijakan sebaik-baiknya dengan terlebih dahulu memahami isi kebijakan yang berlaku.
Advertisement
Aturan Operasional PPKM di Jawa-Bali
Saat ini, pelaksanaan kebijakan aktivitas sebagaimana aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan mengatur disiplin protokol kesehatan (prokes) agar mencegah penularan virus Corona.
Wiku Adisasmito menyebutkan perubahan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 39 Tentang PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa. Inti perubahan, antara lain pengaturan operasional sektor esensial pemerintah di semua level akan merujuk kepada keputusan Menteri PAN-RB mulai diterapkannya PeduliLindungi di supermarket dan hypermarket pada semua level.
Adanya perubahan target positivity rate menjadi 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen melalui upaya pemeriksaan (testing) terus-menerus. Bagi daerah Level 4 sudah tidak diterapkan asassmen nasional untuk satuan pendidikan dan dilakukannya uji coba protokol kesehatan di mal di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Bagi daerah Level 3, durasi waktu makan di tempat makan, baik yang berdiri sendiri ataupun di dalam fasilitas publik lainnya, seperti mal dan fasilitas olahraga menjadi maksimal 60 menit. Pengaturan uji coba prokes pada resto dan kafe tertutup kapasitas menjadi 50 persen dengan waktu maksimal 60 menit.
Kemudian uji prokes di tempat wisata yang akan ditentukan oleh Kemenparekraf dan diatur oleh Kemenparekraf juga Kemenkes, dengan syarat masuk dalam PeduliLindungi, melarang anak usia di bawah 12 tahun.
Di daerah Level 2, penggunaan PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar sektor non esensial dan resto serta kafe di ruang tertutup. Perubahan pengaturan waktu makan di tempat makan tertutup menjadi maksimal 60 menit.
Aturan Operasional PPKM di Luar Jawa-Bali
Instruksi Mendagri No. 40 Tentang PPKM Level 4 di wilayah non Jawa-Bali, lanjut Wiku Adisasmito, dengan inti perubahan, yaitu kegiatan asesmen nasional di sektor pendidikan sudah tidak dilakukan.
Uji coba praktik di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangka Raya, dan Kota Batam dengan kapasitas 50 persen dari jam 10.00-21.00 waktu setempat. Prokes kesehatan merujuk pada pedoman dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan dengan penggunaan PeduliLindungi.
Resto atau kafe hanya akan melayani delivery atau take away, melarang pengunjung usia di bawah 12 tahun dan beberapa tempat, seperti bioskop hiburan dan tempat bermain masih ditutup.
Instruksi Mendagri No. 41 PPKM Level 1-3 di wilayah non Jawa-Bali dengan inti perubahan, khusus bagi daerah Level 3, pengaturan kapasitas kegiatan makan dan minum di restoran atau kafe menjadi 50 persen.
Bagi daerah Level 2 dan 1 kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota berzona merah tidak lagi melaksanakan asesmen nasional.
"Perlu diingat, pencapaian ini jangan sampai menjadi kita lalai, namun diharapkan menumbuhkan sikap sebaliknya. Kita perlu cerdas dan lebih visioner dalam melihat perkembangan baik ini dengan memupuk kewaspadaan tanpa ketakutan yang berlebihan," tutup Wiku.
Advertisement