Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir. Peraturan ini diundangkan pada 10 November 2021.
Dalam pasal 1, disebutkan bahwa:
“Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir,” dikutip Jumat (26/11/2021) dari salinan peraturan yang dipublikasikan di jdih.setneg.go.id.
Advertisement
Baca Juga
-Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
-Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
-Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Data Remdesivir
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagai berikut:
-Nama zat aktif adalah Remdesivir.
-Nama pemegang paten adalah Gilead Sciences, Inc.
-Nomor paten adalah P00201703424/IDP000070932 dan seterusnya.
-Judul invensi yakni Metode-Metode untuk Mengobati Infeksi Virus Filoviridae dan tiga judul lainnya.
Advertisement
Menunjuk Industri Farmasi
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Selain itu, industri farmasi juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain;
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan COVID-19
Advertisement