Liputan6.com, Jakarta Ramai di media sosial, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) mengeluhkan tarif hotel karantina selama 10 hari terlampau mahal. Terlebih, ada opsi penambahan masa karantina menjadi 14 hari jika situasi persebaran varian Omicron kian meluas.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, tarif hotel karantina sudah disesuaikan dengan standar keuangan Pemerintah. Meski begitu, sejumlah pihak mendorong agar Pemerintah mengevaluasi dan mengkaji kembali biaya karantina di hotel/penginapan.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait dengan biaya karantina, Pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan sesuai dengan standar keuangan Pemerintah," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center, IS Plaza, Jakarta pada Selasa, 21 Desember 2021.
Menilik kebutuhan biaya karantina, Wiku berpesan, bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar negeri untuk berlibur atau berbelanja dapat mempertimbangkan perjalanannya. Ini lantaran ada biaya mandiri yang harus dikeluarkan untuk karantina.
"Selama masa pandemi, kepada masyarakat yang menempuh perjalanan keluar negeri karena alasan berlibur, harap mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut," pesannya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tarif Hotel Karantina Bervariasi
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto menyampaikan, WNI yang bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau Aparat Sipil Negara (ASN) dari penugasan luar negeri harus menjalani karantina dengan biaya mandiri.
Hanya ketiga kelompok masyarakat di atas, yang mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung Pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
“Warga Negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut, dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” tutur Hery dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).
Adapun tarif hotel karantina bervariasi, tergantung jenis hotel dan durasi karantina (10 hari dan 14 hari). Misal, tarif hotel karantina untuk 9 malam 10 hari pada hotel Bintang 2 berkisar Rp6.750.000-Rp7.240.000. (Selengkapnya: Tarif Hotel Karantina COVID-19: Termurah Rp6,7 Juta, Termewah Rp26,5 Juta)
Masyarakat dapat mengakses situs https://quarantinehotelsjakarta.com/hotels.html untuk mengecek dan memesan hotel karantina. Hotel yang tersedia di situs tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Advertisement