Kemenkes: Vaksinasi Booster Bisa Digelar Tanpa Tunggu Target 70 Persen Suntik

Penyesuaian terbaru vaksinasi booster, tanpa harus menunggu capaian target vaksinasi daerah.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Jan 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 06:00 WIB
RSUD Tangerang Selatan Laksanakan Vaksinasi Booster untuk Lansia
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster COVID-19 di RSUD Tangerang Selatan, Rabu (12/1/2022). Lebih dari 60 warga lanjut usia (lansia) Tangsel mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 dengan jenis Pfizer. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi booster kini bisa dilaksanakan di seluruh daerah. Pelaksanaannya  tanpa harus menunggu capaian target 70 persen vaksinasi, juga tidak perlu menunggu cakupan vaksinasi dosis 1 lansia tercapai.

Ketetapan vaksinasi booster di atas, tertuang dalam surat bernomor SR.02.06/II/ 408 /2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), yang diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 27 Januari 2022.

Sesuai surat yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (28/1/2022), bunyi ketetapan yang dimaksud, sebagai berikut:

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Pada ketetapan sebelumnya, daerah dapat melaksanakan vaksinasi booster bila ketercapaian vaksinasi sudah 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Surat terkait penyesuaian pemberian vaksin booster ini pun ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

Syarat Penerima Vaksin Booster

FOTO: Program Vaksinasi Booster COVID-19 Sasar Kelompok Rentan
Warga melakukan pendaftaran saat pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi booster COVID-19 gratis untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam surat penyesuaian vaksinasi booster Kemenkes terbaru juga kembali ditegaskan syarat penerima vaksin booster dan mekanisme booster yang dilakukan.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

  1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya

Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

  1. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
  2. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19

Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya