Malaysia-Singapura Cabut Wajib Masker di Dalam Ruangan, Indonesia Kapan?

Pemakaian masker tak lagi wajib di Malaysia dan Singapura, kapan Indonesia menyusul?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Sep 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 16:00 WIB
Lockdown Dilonggarkan, Warga Malaysia Mulai Beraktivitas
Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati iklan Hello Kitty di luar sebuah toko serba ada di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5/2020). Malaysia sejak lockdown sejatinya baru akan berakir pekan depan. (AP/Vincent Thian)

Liputan6.com, Jakarta Malaysia dan Singapura sudah mencabut aturan wajib masker di dalam ruangan (indoor). Dalam hal ini, pemakaian masker di dalam ruangan tak lagi wajib, berganti menjadi sebuah pilihan (opsional) dengan kondisi tertentu.

Lantas, kapan pemakaian masker di Indonesia akan dicabut atau tak lagi wajib?

Ketua Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander K. Ginting menegaskan, Indonesia mempunyai cara tersendiri dalam pengendalian COVID-19 termasuk penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.

Penyesuaian kebijakan protokol kesehatan juga melihat kondisi masing-masing wilayah. Artinya, kebijakan yang diterapkan berbeda-beda di tiap negara tergantung situasi perkembangan COVID-19.

Di Indonesia, kebijakan masih digulirkan dengan patuh memakai masker. Walaupun kasus COVID-19 nasional menurun dalam dua pekan terakhir, protokol kesehatan seperti memakai masker, baik di dalam maupun luar ruang tetap diutamakan.

"Cara Indonesia dalam penanggulangan COVID-19 ini adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levelisasi. Ini juga dengan berbagai uji coba yang pernah kita alami, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB yang dimodifikasi, PSBB yang diketatkan sampai dengan PPKM," ucap Alex menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat Talkshow: Mengukur Relevansi Protokol Kesehatan di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022.

"Itu kan waktu kita ada PPKM Darurat dan akhirnya kita menemukan bentuk sekarang ini, bentuknya adalah dengan PPKM Levelisasi, yang mana digerakkan seluruh masyarakat dalam rangka penanggulangan COVID-19 yang baik dengan 3M, 3T, dan pemberian vaksinasi."

Menilik upaya penanganan COVID-19 yang diterapkan Indonesia, penyesuaian protokol kesehatan seperti memakai masker dapat berbeda di negara lain. Bahkan bisa saja pelonggaran protokol kesehatan yang diterapkan di negara lain, tidak aman untuk Indonesia.

"Indonesia punya caranya sendiri. Tentu cara yang di luar (negeri) belum tentu bisa aman diterapkan di negara kita," pungkas Alex.


Harapan Kasus COVID-19 Terkontrol

Penerapan PPKM untuk Kendalikan Laju Covid 19
Penumpang berjalan menuju pintu keluar di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adanya PPKM di Indonesia dengan protokol kesehatan, Alexander K. Ginting menekankan, penerapan antara di Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali bisa berbeda. Walau begitu, kasus COVID-19 nasional dapat terkontrol baik hingga akhir tahun 2022.

Jika akhir tahun 2022, kasus COVID-19 Indonesia terkontrol, maka bersiap untuk endemi secara bertahap. Artinya, penyesuaian protokol kesehatan bertahap dilakukan.

"Kendatipun di Jawa - Bali dan di luar Jawa - Bali juga berbeda (penerapan protokol kesehatan) dengan alamnya juga berbeda. Jadi, untuk indonesia, kita berharap, kalau misalnya bulan September ini terkontrol terus sampai akhir tahun sebagaimana rencana awal, mungkin kita akan masuk ke dalam tahap persiapan untuk endemi secara bertahap dan terukur di awal tahun 2023," terang Alex.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 8 September 2022, kasus COVID-19 di Indonesia masih mengalami penambahan dari hari ke hari. Penambahan kasus positif per hari ini, Kamis 8 September 2022 adalah 3.138 kasus.

Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air menjadi 6.385.140 terhitung sejak Maret 2020. Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 3.441 sehingga akumulasinya menjadi 6.189.607.

Sementara itu, kasus meninggal pada 8 September 2022 bertambah 12 sehingga akumulasinya menjadi 157.729 orang meninggal. Kasus aktif hari ini mengalami penurunan sebanyak 315 sehingga akumulasinya menjadi 37.804.

Data yang dihimpun Satgas juga menunjukkan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 77.037 dengan suspek 5.138.


Malaysia Cabut Wajib Masker

FOTO: Malaysia Perketat Pembatasan Pergerakan Terkait COVID-19
Para pejalan kaki memakai masker saat berjalan di distrik perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/1/2021). Otoritas Malaysia memperketat pembatasan pergerakan untuk mencoba menghentikan penyebaran virus corona COVID-19. (AP Photo/Vincent Thian)

Pemerintah Malaysia mencabut mayoritas aturan masker di dalam ruangan. Syarat dan ketentuan masih berlaku dalam kondisi tertentu. Pencabutan ini terjadi tak lama setelah Singapura melonggarkan aturan masker juga.

"Masker di dalam ruangan akan menjadi opsional efektif secepatnya," ujar Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (7/9/2022).

Pada Mei 2022, Malaysia sudah mencabut aturan masker luar ruangan. Meski begitu, masker masih wajib bagi pasien COVID-19, kendaraan umum, dan fasilitas-fasilitas kesehatan. Transportasi umum termasuk transportasi online, penerbangan, taksi, dan kereta api.

Masyarakat sangat disarankan untuk menggunakan masker ketika suasana di dalam ruangan yang ramai. Lebih lanjut, orang dengan risiko tinggi, sakit, bergejala atau individu yang berinteraksi dengan kelompok rentan juga diminta untuk memakai masker,

Pemilik tempat usaha diberikan hak untuk memutuskan apakah menerapkan aturan bermasker di tempat masing-masing.

Perkembangan kasus COVID-19 pada 2 September 2022, Malaysia mencatat 2.238 kasus baru, sedangkan 5 September 2022 ada 1.486 kasus baru. Hingga 5 September 2022, jumlah kasus aktif ada di atas 27.000 kasus.

Angka kasus tersebut sudah jauh menurun dari awal tahun 2022 ketika kasus harian Corona di Malaysia sempat tembus 30.000 sehari. 


Singapura Lepas Masker

FOTO: Suasana Pemilu Singapura di Tengah Pandemi COVID-19
Para pemilih mengenakan masker saat memberikan suara dalam pemilu di TPS Sekolah Tinggi Chung Cheng, Singapura, Jumat (10/7/2020). Pemilu di tengah pandemi COVID-19, warga Singapura memberikan suara mereka dengan mengenakan masker dan sarung tangan plastik. (AP Photo)

Mulai Senin, 29 Agustus 2022, masyarakat di Singapura sudah tidak diwajibkan lagi memakai masker, kecuali jika sedang berada di transportasi umum dan fasilitas kesehatan.

Dilansir dari Channel News Asia, Senin (29/8/22), setelah Menteri Kesehatan Singapura mengumumkan pada 24 Agustus 2022 tentang aturan pelonggaran penggunaan masker yang tidak lagi diperlukan, kecuali dalam beberapa tempat yang diperlukan.

Situasi COVID-19 yang mulai membaik di Singapura, pemakaian masker akan menjadi opsional mulai Senin ini hingga seterusnya, demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.

Penggunaan masker tidak lagi diperlukan untuk di dalam ruangan, dengan pengecualian tempat-tempat tersebut sebagai lokasi layanan vital yang sempit dan padat dan sering dikunjungi oleh mereka yang rentan.

Masyarakat Singapura juga masih harus memakai masker saat mereka hendak bepergian, khususnya di kereta api (MRT dan LRT) dan bus umum. Di fasilitas transportasi umum dalam ruangan juga mereka harus tetap menggunakan masker.

Pengumuman terkait tak lagi wajib masker, muncul beberapa hari setelah Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pada pidatonya, "Selama Rapat Umum Nasional tahunan, Pemerintah akan melonggarkan aturan pemakaian masker dengan tujuan to prevent people from getting tired."

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya