Liputan6.com, Jakarta Tragedi kelam kerusuhan suporter sepak bola di stadion Kanjuruhan Arema turut memakan korban perempuan dan anak.
Berdasarkan data sementara, korban insiden Kanjuruhan yang didapatkan dari Posko Postmortem Crisis Center Pemerintah Kabupaten Malang pada Selasa, 4 Oktober 2022 Pukul 02.00 WIB, total korban meninggal dunia sebanyak 133 orang.
Baca Juga
“Perempuan 42 orang, laki-laki 91 orang, dan di antaranya 37 orang anak dengan rentang usia 3-17 tahun, serta korban yang belum teridentifikasi usianya sebanyak 18 orang (Data sewaktu-waktu bisa berubah),” mengutip keterangan pers KemenPPPA, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Data ini dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mendorong semua pihak untuk bersama menghadirkan stadion sepak bola yang ramah perempuan dan anak. Dan penyelenggaraan pertandingan yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Penyelenggara pertandingan harus memiliki panduan atau protokol perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak termasuk juga perempuan dan penyandang disabilitas,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta.
Ia menyampaikan rasa prihatin dan rasa duka mendalam terhadap korban meninggal dunia usai pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober lalu. Terlebih terdapat korban perempuan dan anak dalam kerusuhan tersebut.
Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov Jatim
Untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak yang menjadi korban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan menanggung semua biaya pengobatan.
Gubernur Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya tegas menyatakan bahwa biaya pengobatan seluruh korban akan ditanggung Pemerintah Provinsi. Termasuk korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar masing-masing Rp. 10 juta.
Sedangkan untuk korban luka masing-masing sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah). Pemerintah Pusat melalui dana yang diakomodasi oleh Presiden RI dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Untuk trauma healing, dinas terkait masih melakukan koordinasi karena para korban masih dalam pengobatan untuk mereka yang mengalami luka-luka.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Malang akan fokus menangani korban tragedi kerusuhan Arema FC vs Persebaya FC.
Perangkat daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang (Dinsos P3AP2KB) bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang. Mereka bersama-sama membuka Hotline Layanan pendampingan bagi korban dan keluarga korban pasca kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.
Advertisement
Pendampingan Sesuai Kebutuhan
Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan khususnya. Mulai dari pendampingan awal psikologis bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) atau menjalin kerja sama dengan pihak Universitas khususnya Fakultas Psikologi. karena dalam penanganan masalah perempuan dan anak adalah sebagai cross cutting issues.
Menteri PPPA berharap kejadian seperti itu tak lagi terulang dan edukasi kepada suporter kembali harus dimasifkan.
“Agar ke depannya kegiatan menonton laga sepak bola yang digandrungi berbagai usia dan kalangan dapat dinikmati tanpa harus ada kekhawatiran.”
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Malang terkait penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban.
“Sedang dilakukan pendataan korban dan akan ditindaklanjuti dengan penjangkauan korban.”
Menurut Bintang, keamanan penyelenggaraan pertandingan sepak bola bagi perempuan dan anak harus dimulai dari mulai proses pembelian tiket hingga penonton meninggalkan stadion usai pertandingan.
“Diharapkan ada kerja sama seluruh pihak, mulai dari federasi, pemerintah, klub, dan suporter untuk mewujudkan pertandingan yang ramah bagi kelompok rentan.”
“Semua pihak harus paham dalam melaksanakan prosedur untuk mengakomodasi keamanan dan kenyamanan semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak,” kata Menteri PPPA.
KemenPPPA juga mendorong setiap orangtua dapat memastikan anak-anak yang diajak menonton pertandingan sepak bola benar-benar dalam suasana yang nyaman dan aman. Baik sebelum, selama atau sesudah pertandingan dilaksanakan.
Semestinya Jadi Tontonan Menghibur
Bintang mengatakan, semestinya pertandingan sepakbola menjadi tontonan yang menghibur, menyenangkan, dan aman bagi penontonnya. Jauh dari tindak kekerasan dan membawa prinsip kompetisi yang sehat.
Ia pun menilai wajar jika olahraga sepak bola menjadi tontonan yang juga sangat menarik bagi perempuan dan anak-anak. Namun demikian, tentu ada faktor-faktor risiko bagi keselamatan perempuan dan anak pada setiap kegiatan.
“Oleh karena itu, dalam setiap pertandingan sepakbola perempuan dan anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan,” kata Bintang.
Ia mengatakan KemenPPPA mendorong seluruh pihak terkait melakukan evaluasi total. Ini terkait penilaian risiko stadion dan rencana mitigasi kondisi darurat di stadion bila terjadi kerusuhan serta faktor keamanan terhadap penonton.
Fasilitas stadion juga ditekankannya harus mendukung hadirnya penonton perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas dengan melengkapi fasilitas petunjuk. Seperti larangan merokok dan larangan lain yang dapat memicu terjadinya kerusuhan.
Selama ini, faktor keamanan penonton perempuan dan anak-anak sudah menjadi sorotan. Untuk itu perlu dilengkapi dengan protokol yang dapat menjadi panduan dalam menjamin keamanan dan keselamatannya.
Advertisement